
KOTA BEKASI – Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengadaan dan pengelolaan fasilitas Pasar Bantargebang terus terus berjalan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi kini menjadwalkan pemeriksaan Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap kedua pejabat tersebut.
“Pemanggilan terhadap Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi sebagai saksi dijadwalkan pada Rabu (8/7/2026) untuk menindaklanjuti temuan hasil penggeledahan” ujar Ryan saat diwawancara awak media.
Ryan menjelaskan, pemanggilan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam rangka melengkapi alat bukti serta mendalami keterangan pihak-pihak yang diduga mengetahui perkara tersebut.
Selain menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua pejabat itu, tim penyidik sebelumnya juga telah memeriksa seorang saksi di Tasikmalaya. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali fakta yang berkaitan dengan dugaan pungli serta memperkuat proses pembuktian dalam penyidikan.
Ryan menegaskan, proses penyidikan dugaan pungutan liar dalam pengadaan dan pengelolaan fasilitas MCK Pasar Bantargebang masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyidik akan memeriksa setiap pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini sesuai kebutuhan pembuktian,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Senin (29/6/2026), tim penyidik Kejari Kota Bekasi melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, UPTD Pasar Bantargebang, serta rumah Kepala Bidang Pasar pada Disdagperin Kota Bekasi.(RED)
