
CIKARANG – Polemik penyaluran hewan kurban dari perusahaan di kawasan industri Kabupaten Bekasi mulai menuai sorotan. Pembagian tersebut Selasa (26/5/2026) justru dipusatkan di Burangkeng, Kecamatan Setu bukan di pusat pemerintahan Kantor Bupati Bekasi, di Cikarang Pusat.
Pasalnya, di tengah adanya Surat Edaran Plt Bupati Bekasi Nomor 400.8.1/3018/Kesra/2026 tentang Pelaksanaan qurban yang secara jelas menunjuk Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) sebagai koordinator dan panitia penyaluran hewan kurban. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) justru turut aktif mengumpulkan dan menyalurkan bantuan hewan kurban dari sejumlah perusahaan.
Berdasarkan surat tertanggal 30 April 2026 yang ditandatangani Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, perusahaan, BUMN, dan BUMD diminta menyalurkan hewan kurban melalui Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan koordinasi Bagian Kesra Setda Kab Bekasi.
Dalam surat tersebut bahkan dicantumkan nama-nama petugas Bagian Kesra sebagai narahubung Hapiz, Affan, dan Bagus, lengkap dengan nomor handpone sebagai pengumpulan data dan penyaluran hewan kurban.
Namun di lapangan, sejumlah perusahaan justru diketahui menyerahkan bantuan hewan kurban melalui DLH Kabupaten Bekasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar kewenangan DLH menjalankan fungsi yang secara administratif telah ditetapkan berada di bawah koordinasi Bagian Kesra.
Direktur Riset dan Data Forum tata kelola (FORTALA) Indonesia Hendry Irawan menilai keterlibatan DLH dalam penyaluran hewan kurban bukan hanya keluar dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi), tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Kalau sudah ada surat resmi bupati yang menunjuk Kesra sebagai koordinator dan penyalur, maka seharusnya seluruh perangkat daerah menghormati mekanisme tersebut. Ketika ada dinas teknis lain yang mengumpulkan atau menyalurkan bantuan dari perusahaan, publik berhak mempertanyakan motif dan kepentingannya,” ujar Hendry.
DLH merupakan perangkat daerah yang memiliki hubungan langsung dengan banyak perusahaan, terutama terkait pengawasan lingkungan, pengelolaan limbah, dan berbagai perizinan yang berkaitan dengan aktivitas industri.
Kondisi tersebut dikhawatirkan menimbulkan persepsi bahwa bantuan hewan kurban tidak lagi semata-mata menjadi kegiatan sosial keagamaan, tetapi berpotensi menjadi sarana membangun kedekatan antara perusahaan dan instansi yang memiliki fungsi pengawasan terhadap mereka.
Hendry Irawan, menilai praktik tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
“Pertanyaannya sederhana, mengapa perusahaan menyerahkan hewan kurban melalui DLH jika sudah ada mekanisme resmi melalui Bagian Kesra sebagaimana surat edaran Plt Bupati? Ini harus dijelaskan agar tidak menimbulkan persepsi adanya hubungan yang tidak proporsional antara perusahaan dan instansi pengawas,” kata Hendry.
Menurutnya, aspek transparansi menjadi sangat penting agar tidak muncul dugaan bahwa bantuan sosial digunakan sebagai instrumen untuk membangun relasi tertentu dengan pejabat atau perangkat daerah.
“Secara etika pemerintahan, setiap bantuan dari pihak yang diawasi oleh suatu instansi harus dikelola secara hati-hati. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada kedekatan khusus yang dapat memengaruhi independensi pengawasan. Ini menyangkut integritas birokrasi,” tegasnya.
Hendry juga meminta Inspektorat Kabupaten Bekasi melakukan penelusuran terhadap mekanisme pengumpulan dan penyaluran hewan kurban oleh DLH, termasuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah mendapat penugasan resmi dari kepala daerah.
“Kalau memang ada dasar hukum atau penugasan resmi, sampaikan kepada publik. Tetapi kalau tidak ada, maka perlu dievaluasi karena berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan etika pemerintahan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari DLH Kabupaten Bekasi terkait dasar kewenangan mereka mengumpulkan dan menyalurkan bantuan hewan kurban dari perusahaan-perusahaan di kawasan industri.
Di tengah tuntutan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, publik kini menunggu penjelasan: mengapa tugas yang telah ditetapkan berada dibawah koordinasi Bagian Kesra justru dijalankan oleh Dinas Lingkungan Hidup.(RED)
