Imigrasi Bekasi Amankan 78 WNA Diduga Pekerja Ilegal

KOTA BEKASI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengamankan 78 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian dalam Operasi Wira Waspada di kawasan GIIC Deltamas, Cikarang Pusat, Rabu (15/4/2026).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, bersama Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, menjelaskan bahwa operasi ini menyasar proyek konstruksi yang tengah berlangsung di kawasan tersebut.

“Pada 8 April 2026 tersebutlah diamankan sejumlah 78 warga negara asing, yang patut diduga merupakan tka ilegal. Pada saat pelaksanaan operasi sedang bekerja proyek konstruksi dibilangan GIIG Delta Mas tersebut. WNA tersebut diduga ilegal karena pada saat itu tidak dapat menunjukkan identitas berupa paspor, dan ataupun izin tinggalnya,” kata Jaya Saputra dalam siaran pers di Kantor Imigrasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Anggi Wicaksono menyebutkan bahwa mayoritas WNA yang diamankan berasal dari Tiongkok, sementara sisanya masing-masing satu orang dari Vietnam dan Malaysia. Secara rinci, terdapat 76 WNA asal Tiongkok, satu asal Vietnam, dan satu asal Malaysia.

“Selanjutnya dari hasil identifikasi diketahui jenis izin tinggal dari 78 warga negara asing tersebut. 7 orang warga negara Tiongkok menggunakan izin tinggal terbatas, sedangkan 69 lainnya menggunakan izin tinggal kunjungan. Sementara itu, 1 warga negara Vietnam menggunakan izin tinggal kunjungan, dan 1 warga negara Malaysia menggunakan bebas visa kunjungan untuk wisata,” ungkapnya.

Ia menambahkan, khusus bagi pemegang izin tinggal kunjungan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam aktivitas mereka selama berada di Indonesia. Pemeriksaan juga difokuskan pada kemungkinan ketidaksesuaian antara kegiatan yang dilakukan dengan izin yang dimiliki.

“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ungkap Anggi.

Pasal tersebut mengatur bahwa orang asing dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan kedatangan atau jenis izin tinggalnya. Dengan demikian, mereka diduga bekerja tanpa memiliki izin kerja yang sesuai dengan ketentuan.(**)