Cegah Penyalahgunaan Barang Bukti Ribuan Narkotika Diblender

CIKARANG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Jumat, (10/4/2026). Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam penegakan hukum di Indonesia dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum kepada masyarakat.

“Narkotika merupakan salah satu permasalahan yang paling serius di Indonesia. Penggunaan narkotika dapat menyebabkan kerusakan pada tubuh dan jiwa, serta dapat memicu kejahatan lainnya,” singkat Semeru.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 98 perkara, termasuk narkotika, senjata tajam, dan kejahatan lainnya. Rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain 478,1889 gram sabu, 1.906,0172 gram ganja, dan 30 unit handphone.

“Pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana. Kegiatan ini juga menunjukkan sinergitas antara Kejaksaan, Kepolisian, TNI, dan instansi terkait lainnya dalam mendukung proses penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bekasi,” katanya.

Kajari Semeru juga mengapresiasi kerjasama instansi terkait dalam penegakan hukum.

“Kami berharap kerjasama ini terus ditingkatkan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.(**)