
BANDUNG – Sidang perkara tindak pidana dugaan ijon proyek Pemkab Bekasi di Pengadilan Negeri Bandung dengan terdakwa Sarjan, Rabu (8/4/2026) di ruang Kusumah Atmadja menghadirkan sejumlah saksi dari ASN yaitu, Kadis Budpora, Kadis SDABMBK, Kadis Cipta Karya, Beny Sugiharto, Kabid Fauzi, sementara dari pihak swasta yakni, Yayat.
Jaksa KPK mencecar Kadis Cipta Karya Beny Sugiarto yang duduk dikursi saksi, mencuat fakta persidangan Beny mengaku menerima Rp 500 Juta dari terdakwa Sarjan.
“Saudara taro dimana uangnya. 500 juta itu kan banyak,” tanya Jaksa disambut jawaban dari Beny, “Saya taro dimobil, gak saya bawa pulang,” jawabnya.
Jaksa yang penasaran kemudian mempertanyakan mengapa uang pemberian terdakwa Sarjan 500 juta itu tidak disimpan di rumah.
“Kenapa gak dibawa ke rumah. Takut sama istri ?,” tanya jaksa yang membuat pengunjung ruang sidang ikut tertawa.
Beny tak menampik pernyataan Jaksa KPK, bahkan dia membenarkan jika uang disimpan dirumah hawatir uang 500 juta tersebut diminta istrinya.
“Iyah begitu…,” singkat Beny sambil ikut tertawa kecil.
Sidang yang berlangsung lebih dari 4 jam itu mengungkap fakta lain yaitu, beberapa nama disebut seperti, Halim Ginanjar, Iin Farihin, Nyai, Jejen Sayuti, Abah Kunang, Bupati Bekasi non aktif, Ade Kuswara Kunang
Usai sidang, Jaksa KPK Toni Indra menegaskan pernyataan hakim yang menyebutkan tindakan para saksi dari ASN bisa dikategorikan sebagai gratifikasi.
“Hakim menyampaikan seperti itu, kita lihat nanti. Henri Lincon menyampaikan bahwa sudah ada pemberian fee 10 persen dari nilai proyek yang ada di dinas sumber daya air dan bina marga (SDABMB),” kata jaksa berkacamata ini.
Diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu: Bupati Bekasi non aktif, Ade Kuswara Kunang. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang, dan pihak swasta, Sarjan.
Bupati non aktif Ade dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan proyek itu rencananya digarap pada 2026. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.(Jie)
