
KOTA BEKASI – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi asal Fraksi PKS, Siti Mukhliso memberikan pengawalan kepada lembaga sosial dan keagamaan di Kota Bekasi.
Pengawalan yang diberikan yakni terkait dengan penginputan data Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) di Kota Bekasi.
Hal sebagai bentuk pelayanan kepada lembaga sosial dan keagamaan untuk masuk ke SIPD dalam mengakses dana hibah dari Pemerintah Daerah.
Karena SIPD sendiri menjadi sebuah platform yang wajib bagi setiap Lembaga sosial dan keagamaan dalam mengajukan dana hibah maupun bantuan sosial dari Pemerintah Kota Bekasi, hal ini agar dana tersebut terlihat transparan.
“Dalam upaya untuk mengintegrasikan data, apakah itu untuk menyatukan data perencanaan baik pusat dan daerah dalam sistem terpadu, untuk itu setiap lembaga sosial maupun keagamaan,” ujar Siti Mukhliso, dalam keterangannya.
“Saya berharap kedepan semua lembaga sosial dan keagamaan di Kota Bekasi yang hadir dan mengisi SIPD ini dapat mengakses dana hibah untuk mempermudah aktivitas dan memaksimalkannya untuk berbagai program yang sudah direncanakan untuk kemaslahatan masyarakat di Kota Bekasi,” bebernya.
“Tentu SIPD ini menjadi wajib sesuai dengan UU No. 23/2014 dan Permendagri No. 70/2019, terkait dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” tambahnya.
“Semoga kedepan semua yang sudah melakukan penginputan akan dapat semakin mudah dalam mengakses dana hibah dari Pemerintah Kota Bekasi, dan memberikan dampak yang baik untuk pengelolaan di masyarakat kelak,” pungkasnya.(ADV)
