Ketua DPRD Imbau RW Kelola Dana Hibah Rp100 Juta Dengan Hati-hati dan Transparan

Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi

KOTA BEKASI – Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, mengimbau para pengurus Rukun Warga (RW) untuk berhati-hati dalam mengelola dana hibah sebesar Rp100 juta per RW yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Ia mengatakan bahwa anggaran itu bukan diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur berskala besar, melainkan diarahkan pada pengadaan barang dan jasa yang dampaknya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

“Jangan sampai terburu-buru menggunakan dana itu untuk aspal atau bangunan besar. Kalau untuk infrastruktur, Rp100 juta itu paling-paling cuma cukup dua meter,” ujar Sardi Effendi di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (13/11/2025).

“Saya sarankan fokus pada belanja barang dan jasa. Misalnya pengadaan tenda, kipas angin, sound system, CCTV, atau perlengkapan lain yang bisa dipakai warga dalam jangka panjang,” sambungnya.

Ia menuturkan terkait usulan kebutuhan infrastruktur seperti perbikan jalan lingkungan, saluran air, atau perbaikan fisik lainnya, agar para RW mengusulkan melalui beberapa mekanisme jalur resmi yaitu:

Rencana Kerja (Renja) Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA).
Reses anggota DPRD.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

“Infrastruktur sudah ada jalurnya sendiri. Kalau lewat Renja Dinas atau Musrenbang, hasilnya bisa lebih maksimal dan tidak melanggar aturan,” tegasnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan dana hibah. Setiap RW, wajib membuat laporan pertanggungjawaban lengkap beserta kuitansi dan dokumen pembelian barang.

Ia menegaskan, DPRD akan melakukan pengawasan monitoring melalui dua jalur, pertama melalaui fungsi anggaran saat pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD, dan kedua melalui hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“DPRD akan memastikan penggunaan dana hibah ini tepat sasaran dan tidak menimbulkan temuan dari BPK. Kami ingin anggaran ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga,” ujarnya.

Lebih lanjut ia berharap, pengelolaan dana hibah RW bisa berjalan secara cermat dan sesuai aturan. Menurutnya, program Rp100 juta per RW ini diharapkan menjadi langkah konkret untuk memperkuat partisipasi warga serta mempercepat pemerataan fasilitas publik di lingkungan masyarakat.

“Kuncinya ada di pengurus RW. Gunakan sesuai aturan, transparan, dan untuk kepentingan bersama,” tandasnya. (ADV)