
KOTA BEKASI – Reklame bando yang berdiri diatas trotoar dan saluran air di jalan raya Caman, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede disinyalir ada pembiaran oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Padahal pada Perda nomor 7 tahun 2017 tentang penyelenggaraan reklame, dalam pasal 15 ayat (6) disebutkan bahwa reklame dilarang diselenggarakan diatas trotoar. Artinya pendirian tiang reklame diatas trotoar jelas-jelas melanggar Perda Kota Bekasi.
Dinas Tata Ruang sebagai pemberi rekomendasi izin PBG serta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air sebagai tim teknis lapangan seolah-olah “tutup mata” terkait reklame tersebut.
Hal itu diperkuat ketika beritabekasi.co.id, melakukan konfirmasi terhadap Kadistaru dan Sekdis DBMSDA. Namun, kedua belah pihak terkesan bungkam dan enggan memberikan tanggapan.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary menyatakan, Distaru dan DBMSDA perlu menyikapi reklame bando di jalan raya Caman kalau memang peruntukannya tidak sesuai regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Bekasi.
“Ini perlu disikapi oleh Pemkot, tertibkan kalau posisi (reklame) berada pada tempat tidak seharusnya yaitu diatas saluran drainase maupun trotoar. Ini memang secara regulasi tidak boleh ada bangunan lain diatasnya karena bisa membuat fungsi trotoar atau drainase tidak optimal,” kata Latu Har Hary, saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi, Rabu (6/05/2025).

“Kami di Komisi II akan menyikapi ya, ini kan ranahnya ada di komisi II terkait bangunannya, apakah memiliki izin sehingga bangunan reklame bando yang besar ini bisa berdiri. Kalau memang izinnya cacat secara regulasi, perlu didalami dan komisi II mempertanyakan itu kepada dinas terkait,” sambung politisi PKS tersebut.
Pemerintah Kota Bekasi diminta harus tegas jika bangunan reklame berdiri diatas trotoar tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas terkait.
“Kita akan melihat dan memanggil Dinas terkait. Kalau ada hal-hal yang dirasa ada kejanggalan, kita akan dorong untuk ditertibkan secara hukum dan administrasi yang berlaku di Pemkot. Artinya ditertibkan karena bangunan reklame itu harus mengikuti tata kota,” pungkasnya.(RON)
