
KOTA BEKASI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi melalui Panitia Khusus (Pansus) VI menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Perlindungan Anak, Senin (21/07/2025) bertempat di Ruang Rapat Aspirasi Lantai 1 Gedung DPRD Kota Bekasi.
Agenda ini merupakan bagian dari komitmen DPRD untuk memperkuat payung hukum perlindungan anak di Kota Bekasi, seiring dengan dinamika sosial dan kebutuhan perlindungan anak yang semakin kompleks.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus VI, Rizki Topananda, Wakil Ketua Pansus VI, Siti Mukhliso, serta dihadiri Anggota Pansus VI DPRD Kota Bekasi.
Selain dari unsur DPRD, rapat juga dihadiri oleh berbagai perwakilan dari perangkat daerah Pemerintah Kota Bekasi terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Sosial, Bappeda, dan unsur masyarakat sipil yang berkaitan dengan perlindungan anak.
Ketua Pansus VI, Rizki Topananda mengatakan, pembahasan Raperda ini difokuskan pada evaluasi implementasi Perda sebelumnya tentang penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi, serta penguatan peran pemerintah daerah dalam menjamin hak-hak anak.
“Dalam diskusi juga dibahas pentingnya sinergi lintas sektor dalam pelaksanaan perlindungan anak, termasuk peningkatan layanan, edukasi masyarakat, serta mekanisme pelaporan kasus kekerasan terhadap anak,” kata Ketua Pansus VI, Riski Topananda
“Masukan dari berbagai pihak akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyusunan finalisasi perubahan Perda ini agar lebih responsif dan aplikatif terhadap kebutuhan perlindungan anak di Kota Bekasi,” tambahnya.
Rapat berjalan dengan kondusif dan diakhiri dengan kesimpulan bahwa Pansus akan melanjutkan pembahasan pada tahap berikutnya dengan menampung berbagai masukan yang telah disampaikan serta perubahan perda ini sebagai bentuk keberpihakan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, baik legislatif maupun eksekutif.(RON)
