
BEKASI – Masalah pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kembali menjadi sorotan, tidak hanya bagi calon legislatif terpilih tetapi juga komisioner KPU.
Berdasarkan penelusuran beritabekasi.co.id, sejumlah komisioner KPU Daerah tidak melaporkan LHKPN mereka dengan benar.
Misalnya, Ali Rido, Ketua KPUD Kabupaten Bekasi, yang tidak memiliki laporan LHKPN, sementara komisioner lainnya Hasan Badriawan juga belum,termasuk Wahid Rosidi sekretarisnya, hanya melaporkannya sekali saja yakni tahun 2021.
Jumlah caleg terpilih yang belum melaporkan LHKPN juga mengkhawatirkan.
Menurut data per 15 Juli 2024, dari 20.462 caleg terpilih, hanya 13.493 yang telah melaporkan LHKPN mereka kepada KPK.
Data ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, yang menekankan bahwa batas waktu akhir pelaporan adalah 21 hari sebelum pelantikan.
“Tidak melaporkan LHKPN berarti potensi untuk tidak dilantik sesuai dengan Peraturan KPU No 6 Tahun 2024. KPU tidak akan mencantumkan nama mereka jika tidak melaporkannya,” ujar Tessa.
Sebelumnya, KPU telah memperingatkan bahwa caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN dapat menghadapi konsekuensi tidak dilantik, sesuai dengan Pasal 52 Peraturan KPU No 6 Tahun 2024.
Komisioner KPU, Idham Holik, menegaskan bahwa hal ini berlaku untuk semua tingkatan legislatif, dari DPR hingga DPRD kabupaten/kota.
Anehnya anggota KPUD Daerah yang tidak melaporkan LHKPN malah didiamkan saja.
Pemantauan terhadap pelaporan LHKPN ini juga menyoroti kerja sama antara KPU dan KPK dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Para pihak terkait diharapkan untuk segera menindaklanjuti untuk menghindari potensi pelanggaran aturan yang dapat merugikan integritas proses demokrasi di Indonesia.(Jie)
