
BEKASI – Mantan karyawan Perusahaan Jasa Tirta II (PJT II), Surahom menjelaskan, pada Garis Sipadan Sungai (GSS) tidak boleh dilakukan pembangunan, apalagi bangunan permanen dan diperjualbelikan seperti Apartemen Metro Galaxy Park.
“Kondisi apartemen jelas akan mengganggu dalam melakukan kontrol lingkungan sekitar sungai dan juga pada saat kegiatan pengerukan Kalimalang,” terang Surahom.
Pengukuran daerah aman menurut data yang ada, garis sipadan berjarak 18 meter dari tengah sungai. Jadi menurut Surahom, jika diantara jarak sipadan itu diganggu dengan bangunan apapun, berarti sudah terjadi pelanggran.
Yang sangat disayangkan, kata Surahom bahwa pelanggaran terhadap sipadan sungai juga sering ditemui di daerah perkotaan dan terus dilakukan pembiaran.
“Termasuk apartemen Metro Galaxy Park ini bisa menjadi contoh kasus. Pelanggraan dilakukan dan dibiarkan karena memiliki nilai komersial yang tinggi. Pemandangan tepi sungai yang menarik membuat pemilik bangunan gambling mendirikan bangunan meskipun melanggar garis sempadan sungai,” ungkap Surahom.
Untuk diketahui, pembangunan gedung mewah terus terjadi di Kota Bekasi. Beberapa Apartemen, Cluster mewah yang berdiri dekat pusat Kota Bekasi, terus menawarkan masyarakat bergaya hidup praktis.
Seperti lokasi pembangunan Apartemen Metro Galaxy Park di jalan KH Noor Ali, Kota Bekasi, yang strategis lantaran berdekatan dengan Grand Metropolitan Bekasi yang diyakini bisa menarik para konsumen.
