
JATISAMPURNA – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi canangkan program rumah Restorative Justice di Kota Bekasi.
Kampung Kranggan, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna dipilih menjadi wilayah percontohan penanganan perkara hukum yang diharapkan menyelesaikan segala permasalahan di tengah masyarakat.
Kajari Kota Bekasi Laksmi Indri dan jajarannya datang langsung ke Rumah Adat Kranggan yang disambut langsung oleh ketua kasepuhan adat kranggan Olot Kisan, Rabu (23/3/2022).
“Untuk hari ini kami intinya silaturahmi dengan para sesepuh tokoh adat disini dengan Pak Kisan dan sepuh lainnya, hal ini mengenai program rumah restorative Justice yang di kembangkan oleh Kejaksaan RI, sebagaimana diketahui sudah bahwa Jaksa Agung menginstruksikan kepada jajaran seluruh provinsi maupun di seluruh kejaksaan negeri di Indonesia untuk menyelenggarakan atau mengadakan rumah restorative Justice,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi Laksmi Indri.
Menurut Kajari, intinya dari Restorative Justice adalah untuk penyelesaian perkara perkara ringan dengan kriteria tertentu yang bisa diselesaikan diluar proses pengadilan.
Syarat –syarat bagi orang yang berhak menerima Restorative Justice yakni tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan,kerugian di bawah Rp 2,5 juta, kemudian korban memaafkan pelakunya.
“Jika memang korban memaafkan dan mungkin kerugiannya sudah digantikan sudah bisa diselesaikan Ya sudah selesai dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh para pihak berupa pelaku dan korban disaksikan oleh tokoh masyarakat,” imbuhnya.
Terpisah, Lurah Jatirangga, Ahmad Apandi menyambut baik wilayah Kranggan terpilih sebagai Kelurahan yang menyelenggarakan rumah restorasi Justice atau rumah keadilan dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
“Nah kita terpilih karena memang dianggap salah satu wilayah yang masih menjunjung tinggi adat istiadat, jadi ke depan jika ada permasalahan hukum dengan kriteria tertentu, ada 3 kriteria yang pertama tuntutannya dibawah lima tahun kemudian juga kerugiannya dibawah Rp2.500.000, yang ketiga adalah adanya memaafkan dari si korban,” terangnya.
Apandi mengaku bersyukur adanya program ini, artinya adat di Jatirangga ini semakin diakui masyarakat luas bahwa adat di Jatirangga memang masih terpelihara dengan baik hingga sekarang.
“Dengan adanya program ini bisa membantu mengangkat lagi kebudayaan-kebudayaan yang ada di Jati Rangga sehingga warga disini khususnya dan masyarakat dari luar secara umumnya lebih mengenal jatirangga,” tutupnya.(RON)
