
CIKARANG – Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Muhyidin mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan izin cuti selama 40 hari bagi Pegawai Negeri Sipil yang berangkat ke tanah suci untuk menunaikan ibadah haji tahun ini.
“Selain diberikan cuti, Pemkab Bekasi juga memberikan bantuan berupa uang saku terhadap PNS yang berangkat tersebut. PNS yang berangkat haji tahun ini juga sudah mengajukan cuti tersebut jauh-jauh hari sebelum keberangkatannya,” katanya.
Muhyidin juga tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah pegawainya yang berangkat haji tahun ini, karena datanya ada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Kuota keberangkatan haji asal Kabupaten Bekasi tahun ini 1792 orang, sebanyak 1.186 orang calon haji sudah diberangkatkan ke tanah suci.
