
BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, Jawa Barat, mencatat pendapatan atau penerimaan bukan pajak yang diperoleh dari pendapatan denda tilang hingga Desember 2014 mencapai Rp 1,6 miliar.
“Selama periode 2014, denda hasil tilang mencapai Rp 1,6 milar,” ujar Kepala Kejari Bekasi, Enen Saribanon dalam konferensi pers di kantornya, Senin (8/12/2014).
Namun dia tidak merinci lebih jauh, ada berapa kasus penilangan hingga Desember tahun ini. Jumlah ini, semakin meningkat apabila ditambahkan dengan hasil pendapatan uang sitaan hasil korupsi yakni menjadi Rp 2,1 miliar.
“Total penerimanaan negara bukan pajak dari hasil lelang harta benda sitaan, hasil uang korupsi serta denda tilang mencapai Rp 2,1 miliar,” ungkap Enen.
Enen melanjutkan bahwa sumbangan pendapatan tersebut ditambah juga dengan sitaan uang pengganti tindak pidana korupsi sebesar Rp 322 juta.
Kejari Bekasi merilis hasil sitaan ini berkaitan dengan Hari Antikorupsi Sedunia yang diperingati pada 9 Desember 2014 besok. (wok)
