BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI – PT Jasa Raharja Perwakilan Bekasi, Jawa Barat, sejak Januari hingga November 2014, sudah mengeluarkan hingga Rp 19 Milyar, untuk biaya klaim korban kecelakaan di Kota Bekasi.
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Bekasi, Dedy Sofyan, menuturkan bahwa klaim dibayar untuk biaya korban kecelakaan yang menjalani perawatan di rumah sakit.
“Kemudian santunan untuk korban yang menderita cacat tetap, serta untuk korban yang meninggal dunia,” ujarnya, saat mengikuti kegiatan Bakti Sosial yang digelar Samsat Kota Bekasi, Kamis (4/12/2014).
Bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2013, angka klaim yang dibayarkan PT Jasa Raharja Perwakilan Bekasi, mengalami penurunan. Tahun 2013 sejak Januari hingga November, klaim bagi korban kecelakaan mencapai Rp 21 Milyar. “Kalau sepanjang tahun 2013, total klaim yang kita bayarkan mencapai Rp 22 Milyar,” ungkap Dedy.
PT Jasa Raharja Perwakilan Bekasi lanjut Dedy, saat ini sudah bekerjasama dengan delapan rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta, untuk menangani korban kecelakaan di Kota Bekasi. “Sejauh ini kerjasama itu berjalan baik dan tidak ada kendala,” katanya.
“Kerjasama itu kita buat supaya korban kecelakaan saat masuk rumah sakit, ada yang menjamin. Jadi mereka tidak keluar uang sepeserpun,” tambahnya.
Pihaknya terangnya, hanya menanggung biaya pengobatan di rumah sakit, maksimal Rp 10 Juta. Bila biaya melebihi, maka korban kecelakaan bisa menggunakan asuransi lainnya, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. “Maksimal kita menanggung Rp 10 Juta, selebihnya harus ada tanggungan lain,” pungkasnya. (wok)
