Kampung Porda Rp750 Juta Tidak Lelang, DPRD : "ini sudah jelas melanggar"

Dugaan permainan anggaran dalam pelaksanaan Kampung Porda mulai terkuak.
Dugaan permainan anggaran dalam pelaksanaan Kampung Porda mulai terkuak.

CIKARANG TIMUR – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Daris, mempertanyakan praktek lelang ‘Kampung Porda’. Sebab kata Daris, untuk pelalaksanaan menggunakan APBD diatas Rp200 juta harus menempuh proses lelang.
“Kalau kegiatan’Kampung Porda menelan anggaran Rp750 juta tidak melalui lelang, itu sudah jelas melanggar Kepres no 80 tahun 2002,” ungkapnya, Jumat, (28/11/2014).
“Ini harus dipertanyakan, kenapa kok tidak melalui lelang. Karena ini sudah jelas melanggar,” tambahnya.
Untuk diketahui pelaksanaan Kampoeng Porda menggunakan anggaran Rp750 juta dari APBD 2014. Namun, dalam melaksanakan kegiatan itu diduga melanggar Kepres no 80 tahun 2002 tentang pelaksanaan lelang barang dan jasa, lantaran terinikasi kegiatan itu dipecah menjadi beberapa kegiatan.