Blak-blakan…Kuasa Hukum JHS Sebut Beberapa Pihak Ikut Menikmati Duit Pungli MCK

Bambang Sunaryo, Kuasa Hukum, Juhasan saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus pungli MCK

KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan Kabid Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Juhasan sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) pengadaan dan pengelolaan fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang, Rabu (15/07/2026).

“Hari ini klien kami sodara juhasan dipanggil sebagai saksi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan hari ini,” kata kuasa hukum Juhasan, Bambang Sunaryo, kepada awak media.

Menurut Bambang Sunaryo, ada beberapa nama ikut menikmati uang 80 juta dari hasil pungli MCK pasar Bantargebang yang menyeret kliennya.

“Uang 80 juta itu diminta kadis Rp5 juta, Sekdis itu Rp15 juta, kepala pasar Rp10 juta. Sisa Rp60 juta itu digunakan untuk bangun TPS, dan membangun jalan,” ujar Bambang Sunaryo.

Bambang mengatakan, Pembangunan MCK Ini sebenarnya inovasi seorang pejabat, berinovasi bahwa renovasi pasar Bantargebang itu senilai 42 miliar lebih, tetapi pengerjaannya tidak beres

“Saudara J ini mengambil inisiatif untuk membangun TPS, merapikan WC, dan membangun jalan yang becek. Itu uang pun sudah dikembalikan, kerugian 80 juta sudah dikembalikan. Tapi hari ini klien kami dipanggil sebagai saksi, langsung ditetapkan tersangka, langsung ditahan,” bebernya.

Bambang juga meminta kejaksaan Kota Bekasi agar menetapkan tersangka kepada pihak yang telah menerima aliran dana pungli MCK pasar Bantargebang.

“Saya minta kepada kejaksaan negeri kota Bekasi untuk kepala dinas dan sekertaris dinas beserta kepala pasar juga ikut ditahan, karena menerima aliran dana yang tadi nilainya sudah saya sebutkan. Kalau mau ditegakkan hukum, law enforcement nya disitu,” ucapnya.

Langkah selanjutnya, Dirinya selaku kuasa hukum akan menempuh upaya hukum atas penetapan klien (Juhasan) sebagai tersangka pungli MCK Pasar Bantargebang.

“Saya akan lakukan upaya hukum, saya akan lakukan langkah pra peradilan terkait penahanan klien saya,” pungkasnya.(RON)