Satpol PP Bakal Segel THM Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan

Kasatpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana.

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi akan menindak tegas terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) masih beroperasi selama bulan Ramadhan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi menyatakan akan menyegel THM yang masih nekat buka di bulan Ramadhan.

“Kemarin juga ada THM buka di Jatisampurna langsung saya tutup. Kita buatkan surat pernyataan, jika nekat kembali buka, kita akan segel. Jadi sudah ada peringatan yang kita kasih tahu, jika masih buka akan kita segel,” ucap Kasatpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana, saat ditemui di gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (27/02/2026).

Terkait THM di Pasar Bintara Bekasi Barat, Nesan Sujana mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran dilapangan. Hasil penelusuran sementara, Satpol PP Kota Bekasi mendapatkan informasi bahwa THM tersebut diduga belum ada perizinannya.

“Saya dapat informasi belum ada izinnya, makanya saya minta cek kebenarannya. Kalau memang benar tidak ada izinnya dan beroperasi, kita akan tutup,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim menyoroti alih fungsi pasar Bintara menjadi tempat hiburan malam ataupun kafe. Menurutnya, lahan pasar mempunyai payung hukum dan regulasi berbeda dengan area hiburan malam.

“Peruntukannya aja sudah beda, apalagi ini pasar.tada ada regulasi apapun menyatakan dilokasi pasar itu ada THM atau kafe,” ujar Arief Rahman Hakim, saat diwawancarai media.(RON)