BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI – Untuk tahun 2015 mendatang anggaran untuk penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disiapkan sebesar Rp 2 miliar. Dalam RAPBD 2015 alokasi tersebut untuk Pansus/Pantek (Panitia Khusus – Panitia Teknis) berupa rapat di dalam dan luar kota, pengesahan 11 Perda. Sementara alokasi anggaran untuk penyusunan Raperda inisiatif tahun 2015 sebesar Rp 1, 3 miliar. Direncanakan dalam setahun DPRD akan membahas 4 Raperda inisiatif. Dalam setahun untuk pembuatan Perda urusan pemerintahan dan Perda inisitif dianggarkan total Rp 3, 3 miliar.
Biaya yang memakai uang rakyat tersebut tak hanya sampai disitu, untuk pembuatan Perda masih ada lagi di SKPD terkait berupa biaya penyusunan naskah, penyiapan naskah dan rapat internal SKPD yang rata-rata mencapai Rp 100 juta. Pendek kata untuk anggaran rencana 11 pengesahan Raperda pada tahun 2015 mendatang akan menyedot dana kisaran Rp 4 miliar lebih. Sedangkan untuk proses pembuatan Raperda inisiatif DPRD atau yang berhubungan langsung dengan warga masyarakat akan menelan biaya Rp 325 juta lebih per satu Raperda.
DPRD Periode 2009-2014 lalu telah menghasilkan 54 Perda yang jelas – jelas sudah menguras uang rakyat ratusan miliar. Jika diasumsikan satu Raperda menghabiskan Rp 300 juta maka dalam 5 tahun untuk 54 jenis Perda menghabiskan Rp 16, 2 miliar lebih belum termasuk biaya yang dikeluarkan eksekutif yang berada di pos anggaran SKPD masing-masing untuk penyusunan/penyiapan naskah Raperda yang akan diajukan.
“Dari proses awal hingga paripurna baik itu Raperda usulan eksekutif terkait urusan rutin pemerintahan maupun Raperda inisiatif DPRD terkait warga masyarakat, satu Perda akan menelan biaya sedikitnya Rp 500 juta. Maka produk hukum daerah itu juga harus ditegakkan jangan hanya banyak menelorkan Perda namun minim penerapan dan penegakkan,” jelas Didit Susilo.