BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI – Sebanyak 1700 unit angkutan kota (angkot) yang wira-wiri di Kota Bekasi ternyata tidak memiliki izin trayek. Selain tidak memiliki izin, rata-rata angkot tersebut sebenarnya tidak laik jalan, mulai dari uji emisi yang buruk hingga mesin serta body angkot yang ringkih sehingga jauh dari rasa aman dan nyaman bagi para penumpangnya.
Kabid Rekayasa Lalin Dinas Perhubungan Kota Bekasi Edy Setiawan mengatakan bahwa selama ini pihaknya selalu mengalami kesulitan dalam mengatur lalulintas terutama mengatur angkutan umum yang jumlahnya mencapai 3200 unit di Kota Bekasi. Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab permasalahan kemacetan yang tidak kunjung selesai.
“Dari 3200 unit yang ada, 60 persennya tidak memiliki izin akibat izin trayeknya telah mati dan tidak diperpanjang,” kata Edy kepada beritabekasi.co.id, Selasa (04/11/2014).
Edy mengatakan salah satu solusi untuk menertibkan angkot yang tak berizin dan tak layak adalah dengan penertiban paksa. Jika terbukti dari 60 persen angkot tersebut diketahui tidak layak jalan atau berumur lebih dari 15 tahun, maka angkot tersebut harus pensiun alias tidak boleh beroperasi lagi.
Penertiban ini, jelas Edy merupakan, salah satu cara untuk mengurangi kemacetan yang telah menjadi momok warga Bekasi. “Kalau tidak layak jalan ya jangan dipaksa jalan, padahal sebaiknya sudah dikandangkan agar tidak menambah kepadatan lalulintas di Kota Bekasi,” tambahnya.
Penertiban itu lanjut Edy nantinya akan melibatkan pihak kepolisian dan pihak organda. “Dengan adanya sinergi yang dari berbagai pihak diharapkan tidak akan terjadi gesekan di lapangan oleh para sopir angkot dan pihak yang memancing di air keruh,” pungkasnya. (wok)