BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI TIMUR – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi dibuat geram dengan pernyataan yang dilontarkan Wakil Gubernur DKI Jakarta sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yang menanggapi pemanggilan dirinya oleh DPRD Kota Bekasi, terkait pelanggaran kerjasama masalah sampah.
Dalam pernyatannya di sejumlah media, pria yang akrab disapa Ahok itu mengatakan, jika saat dipanggil DPRD Provinsi DKI Jakarta saja dirinya tidak datang, apalagi pemanggilan dari DPRD Kota Bekasi.
Pernyataan Ahok tersebut, tak pelak membuat DPRD Komisi A Kota Bekasi meradang. Hal itu diutarakan mereka pada rapat yang digelar di ruang aspirasi DPRD Kota Bekasi, dengan pihak Pemprov DKI Jakarta yang diwakili oleh Kepala Dinas (Kadin) Kebersihan DKI Jakarta, Saptastri Ediningtyas, Rabu (25/06/2014).
“Baru jadi Plt saja, sudah sombong, bagaimana nanti kalau jadi Gubernur DKI Jakarta,” kata anggota Komisi A DPRD Kota Bekasi, Sukamto.
Menurutnya, jika Ahok memang berhalangan hadir, seharusnya cukup disampaikan dengan bahasa atau sikap yang santun layaknya seorang pemimpin, dan bukan dengan berkoar di depan media seperti itu.
“Apakah karena Bekasi dianggap sebagai kota kecil, jadi kami tidak dihargai. Lagipula meskipun kecil, Kota Bekasi ini dibentuk dengan UU. Jadi tolong hargai kami,” tegas politisi Golkar itu.
Sukamto juga menegaskan, pihaknya memegang hak untuk melakukan pemutusan akses pembuangan sampah, dari DKI Jakarta ke TPST Bantargebang yang selama ini dikeluhkan warga Bekasi, karena armada pengangkut sampah milik Pemprov DKI yang beroperasi di luar kesepakatan. Dan mereka tak segan-segan menggunakan hak tersebut, jika Pemprov DKI tidak memiliki itikad baik dalam pembahasan kerjasama sampah ini.
“Kami punya hak menutup pembuangan sampah Pemprov DKI ke TPST Bantargebang, karena warga mengeluhkan truk sampah yang beroperasi di siang hari kerap membuat macet. Aromanya yang busuk juga menganggu masyarakat di wilayah itu,” pungkasnya. [bam]