Wartawan di Cikarang di Cekik, Dituduh Ambil Powerbank

Sejumlah saksi di tempat kejadian perkara (TKP) berusaha melerai kontak fisik antara Endang dan Hamdan, Selasa, 8/7.
Sejumlah saksi di  TKP berusaha melerai kontak fisik antara Endang dan Hamdan, Selasa, 8/7.

CIKARANG – Seorang wartawan media cetak di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Hamdan bule (36), terpaksa melaporkan Ketua UPK PNPM Kecamatan Pebayuran H.TB.Endang Sulaiman, ke Polsek Pebayuran. Laporan tersebut terjadi, Selasa, 8/7, lantaran Hamdan dituduh mencuri charger handphone (powerbank), dan mengalami kekerasan.
“Iya bang, saya laporin ke Polsek Pebayuran soalnya sudah menuduh saya, dan menganiaya saya,” tegas pria yang akrab disapa bule, Kamis, 10/7/2014.
Awal kejadian tersebut diperkirakan pukul 10.00 wib (Selasa, 8/7), Hamdan yang sedang melakukan peliputan dikantor Kecamatan Pebayuran mendadak dituduh mengambil powerbank milik Endang, yang ketika itu selesai melaksanakan rapat bersama seluruh sekretaris Desa se-Kecamatan Pebayuran.
“Powerbank gw itu mana sini, coba sini liat dulu, eh sini lu…,” cetus Endang yang dengan cepat mencekik leher Hamdan dengan emosi.
Keributan pun tak dapat dihindari, Hamdan yang tidak merasa mengambil Powerbank tersulut emosinya. Sejumlah saksi di tempat kejadian perkara (TKP) berusaha melerai kontak fisik antara Endang dan Hamdan.
“Saya dituduh ngambil power bank miliknya, dan langsung di cekik,” kata Hamdan. Adanya kejadian tersebut, para Sekdes yang mengetahui langsung mencoba melerai agar tidak ribut berkepanjangan, salah seorang Sekdes Karang Jaya, Dodo Darmadi langsung melerai dan membawa Endang jauh dari lokasi keributan. Salah seorang saksi lain Asep Didin Wahyudin, melihat jelas bahwa bulle memang benar di cekik oleh Endang, dan dirinya pun langsung berlari dan mencoba memisahkan. “Saya melihat kalau bang bulle di cekik, makanya saya langsung lari melerai,” papar Asep.
Sementara itu, Penyidik Pembantu Polsek Pebayuran, Aipda Maryanto membenarkan seorang wartawan melaporkan kejadian pencemaran nama baik, dan penganiayaan. Jika terbukti benar ada kejadian seperti ini, maka akan dikenakan pasal 310 dan 352 KUHP. “Dengan adanya pelaporan ini, saya akan memanggil dan memeriksa para saksi untuk di proses lebih lanjut. Berkas ini akan kami kirim ke Polresta Bekasi,” katanya.