BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI UTARA – PT Darmek Oil and Fast yang berada di Jalan Raya Bekasi KM 27 Kecamatan Bekasi Utara, banyak menuai protes dari warga sekitar serta pengguna jalan, pasalnya limbah yang ditimbulkan oleh pabrik penghasil minyak goreng ini mengeluarkan limbah asap dan berbau menyengat.
Selain aroma yang ditimbulkan sangat menyengat, warga juga mengaku jika mencium aroma bau limbah langsung merasa pusing dan bahkan sampai muntah muntah.
Seperti yang dirasakan guru SDN Pejuang 4, Sunarsono mengatakan aroma bau yang tidak sedap ditimbulkan oleh perusahaan yang memproduksi minyak goreng itu sangat menganggu, terlebih disaat jam pelajaran. Murid – muridnya yang juga sering mengeluhkan pusing dan mual akibat menghirup bau limbah, oleh karena itu kegiatan belajar mengajar menjadi terganggu.
“Jika mencium aroma yang ditimbulkan dari pabrik, berefek ke sakit kepala, bahkan pernah sampai muntah, akibat tidak kuat mencium terlalu lama aroma yang sangat tidak sedap yang diakibatkan oleh pabrik produksi pembuat minyak gorengitu ,” katanya baru baru ini.
Mengenai permasalahan tersebut HRD PT Darmek Oil and Fast, Andi Djoko Handoko, mengatakan pihak perusahaan sebelumnya mendirikan pabrik pada tahun 1997 dan mulai berproduksi tahun 2001, pihaknya juga sudah menempuh izin amdal, dan mengenai aroma yang dikeluarkan, pihak perusahaan berjanji untuk meminimalisir agar bau yang keluar ke udara tidak terlalu menyengat, dikarenakan produksi berdiri tidak mungkin tidak diuji kelayakannya.
”memang yang namanya minyak goreng, itu akan menimbulkan bau tengik, tetapi jika diuji ke dalam labotarium, tidak melewati ambang yang membahayakan,”Paparnya.
Pihaknya mengaku sudah berusaha untuk memperbaiki, dan membenahi tetapi proses tersebut secara bertahap, langkah untuk meminimalisir bau, pihak perusahaan akan melakukan pengecekan di cerobong.
“bau tersebut bisa diminimilisir dengan cara pengecekan di cerobong, serta pengecekan terhadap bahan baku, dan menanam pepohonan yang bisa mengurangi bau,” paparnya.
Terpisah, Kepala Dinas Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi, Dadang Hidayat mengatakan, pihak pabrik pada 6 bulan yang lalu telah diberikan sangsi administrasi yang diberikan dari kementerian lingkungan hidup (KLH).
Menurutnya, pengelolahan limbah yang kurang baik, dan pada bulan Juni 2014 ini ada program plofer yaitu pengecekan ulang kepada semua pabrik di Kota Bekasi. “Jika terbukti membuat kesalahan kembali, sangsi yang diberikan akan lebih tegas yaitu bisa sampai penutupan sementara,” pungkasnya.
(Wok)