Warga 'Menjerit' Minta DPRD Tegas pada PT.MAN

CIKARANG PUSAT – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bekasi, Aep Saefulrohman, Senin (8/12) membeberkan telah memanggil Camat Tarumajaya, Camat Babelan, Kades Segara Jaya, Kades Suka Hurip, BPMPD, Tapem, Bappeda dan BPN terkait permasalahan PT Mega Agung Nusantara (MAN) mengenai ganti rugi lahan milik masyarakat.
“Kita mengundang mereka untuk membahas batas-batas wilayah dan ganti rugi yang dilakukan PT MAN,” singkat Aep pada wartawan.
Aep menjelaskan, dari hasil pertemuan itu, leading sektornya BPMPD, untuk memusyawarahkan dengan masyarakat. “Ada titik terang dari hasil pertemuan, mudah-mudahan semuanya dapat berjalan sesuai yang kita harapkan,” katanya.
Untuk memastikan persoalan masyarakat dengan PT.MAN, Komisi A kata Aep, akan melakukan kunjungan ke lokasi yang dipermaslahkan itu.
“Hari kamis (11/12) Kami akan melihat kelokasi daerah yang bermasalah, agar kita bisa tahu batas wilayah yang dipermasalahkan, sekaligus membahas mengenai ganti rugi lahan,” paparnya. “Kalau memang benar pihak PT MAN telah membayar ganti rugi, ini harus segera diluruskan, jangan sampai ada yang dirugikan,” tambah politisi PDIP ini.
Sebelumnya, ada aduan dari kepala desa Segara jaya Kecamatan Tarumajaya, kaitan 178 warga penggarap lahan, yang telah memiliki Surat Keterangan Desa (SKD) yang di ketahui oleh Kades dan Camat sejak tahun 2004 dan memiliki SPPT sebagai bukti pembayaran pajak. Dimana lahannya telah dikuasai oleh PT MAN tanpa ganti rugi.