Warga Jatikarya Tuntut BPN Kota Bekasi Terbitkan Pengantar Pencairan Uang Konsinyasi Pembebasan Jalan Tol

Warga Kelurahan Jatikarya geruduk kantor BPN Kota Bekasi tuntuk BPN keluarkan pengantar uang konsinyasi yang dititipkan di PN Bekasi, Senin (31/8/2020)

BEKASI TIMUR – Puluhan warga ahli waris tanah di Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna yang terkena pembebasan jalan Tol Cimanggis-Cibitung geruduk Kantor ATR/BPN Kota Bekasi, Senin (31/08/2020).

Dengan berorasi, warga menuntut agar BPN Kota Bekasi mengeluarkan pengantar pencairan uang konsinyasi yang saat ini masih ditahan di Pengadilan Negeri Bekasi.

“Kami datang ke BPN untuk menuntut pihak BPN Kota Bekasi segera mengeluarkan surat rekomendasi pembayaran uang konyinsasi yang dititipkan di PN Bekasi,” ujar salah seorang warga dalam orasinya.

Setelah hampir satu jam berorasi, pihak BPN Kota Bekasi, akhirnya menerima sebanyak 10 orang perwakikan warga untuk didengarkan aspirasinya.

Usai temui warga, Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan BPN Kota Bekasi Fatahuri mengatakan, warga Jatikarya yang mengaku sebagai pemilik lahan terkena pengadaan tol menuntut kepala BPN Kota Bekasi untuk membuat pengantar pengambilan uang konsinyasi yang telah dititipkan di PN Bekasi.

“Memang awalnya terdapat sengketa masyarakat diatas tanah tersebut, yang sudah dititipkan di uang ganti rugi di PN Bekasi,” ujarya

Terkait adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) yang menurut tuntutan para warga sudah inkrah, tentunya kata dia, pihak BPN Kota Bekasi sebagai panitia pengadaan tanah dalam membuat surat pengantar ke PN Bekasi memerlukan validasi.

“Kita perlu juga mengadakan kejelasan letak tanah, mereka (warga) berdasarkan surat girik. Kemudian kita juga akan berkoordinasi dengan PN Bekasi, untuk keperluan validasi ini kita perlu tau secara pasti letak bidang tanah yang dituntut warga,” jelasnya.

Sementara, Kuasa hukum warga Jatikarya H Dani Bahdani kepada awak media mengatakan, dari pihak BPN Kota Bekasi telah mengetahui secara menyeluruh dari perkara yang ada, jadi yang berhak adalah masyarakat Jatikarya.

“Rencananya dalam waktu dekat kita akan ke BPN Pusat terkait dengan validasi pembayaran uang ganti tersebut. Karena kalau berbicara di penetapan itu yang dimasukan adalah Alas Hak sertifikat hak pakai no 1 Jatikarya, yang berdasarkan PTUN Bandung nomor 68 tahun 1999 sudah dinyatakan batal dan tidak punya kekuatan hukum,” kata H Dani

“Sekarang ini kita berharap BPN Kota Bekasi dapat menyelesaikan persoalan yang sudah terkatung-katung 21 tahun,” tambahnya.

Dia mengatakan, warga berharap BPN bisa terbitkan surat pengantar, karena BPN sudah mendapatkan seluruh putusan yang ada, dari tujuh perkara di PN Bekasi dan satu perkara pembatalan sertifikat di PTUN Bandung.

“Jadi BPN sudah mendapatkan putusan itu, dan sudah jelas siapapun yang mengaku membeli tanah di Jatikarya berarti belinya dari mayat karena para pemiliknya sebanyak 45 orang meninggal dunia dari tahun 1942 sampai 1972.”ungkapnya.(RON)