Warga dan Kuasa Hukum Pertanyakan Keabsahan Penggugat Lahan di Jatikarya

BEKASI SELATAN – Perkara tanah seluas 42,5 hektar di Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna yang sudah ada putusan inkrah memenangkan para ahli waris kembali digugat ke Pengadilan Negeri Bekasi.

Kali ini penggugat datang dari pihak yang mengatasnamakan PT Jatikarya Nusa. Sidang perdana digelar, Kamis (17/9/2020) di ruang sidang utama lantai 1 Pengadilan Negeri Bekasi. Namun, sidang di tunda hakim karna beberapa pihak terkait tak hadir. Sidang akan kembali digelar pada tanggal 24 September 2020 pekan depan.

Perwakilan warga, ustad Sulaiman kepada awak media mengatakan, hari ini warga Jatikarya selaku ahli waris digugat kembali terkait lahan di Jatikarya. Namun, kami (ahli waris) merasa tidak mengenal orang yang menggugat.

“Mereka menggugat kita, sementara kita tidak mengenal mereka. Anehnya, mereka yang menggugat juga tidak hadir,” katanya bertanya-tanya.

Dia menuturkan bahwa seluruh warga yang mempunyai lahan tersebut tidak pernah menjual kepada pihak manapun.

“Coba aja tanya ahli waris, mereka tidak pernah menjual sama sekali. Begitu juga orang yang menggugat, kita (warga) tidak mengenal. Mereka juga tidak menghadirkan orang yang menggugat,” ujarnya.

Menurut Marta Caong, selaku ahli waris mengatakan bahwa tanah yang berada di Jatikarya tidak pernah di perjual belikan sejak tahun 50 an

Marta mencontohkan, awal pertam kami (warga) menjalani sidang dengan mabes TNI, kami belum pernah ngejual ke Mabes TNI. Selanjutnya, muncul lagi Hasan Karno, kamipun selaku ahli waris tidak pernah menjual ke yang bersangkutan, terus Nyai Dewi, apalagi sekarang yang mengaku atas nama PT Jatikarya Nusa.

“PT Nusa Jatikarya PT apaan, saya juga tidak kenal orangnya. Belum pernah liat, tadi juga tidak hadir (sidang) orangnya,” imbuhnya.

Sementara, Kuasa Hukum warga Jatikarya, H Dani Bahdani SH mengatakan, kalau dari sisi hukumnya sesuai dengan putusan 815 itu dalam pertimbangan hukum sudah jelas, segala perkara yang muncul setelah putusan 218 tahun 2008 dinyatakan batal demi hukum.

“Saya tidak mengerti maksud dan tujuan dari saudara Sanrico yang sekarang melakukan gugatan dari atas nama Yulius Yuhadi, selaku direktur PT Jatikarya Nusa. Sementara yang namanya Sanrico, Antonu James Harahap dan Fikri Abdul Aziz pada tahun 2018 bersama-sama mengajukan PK ke 2. Setelah perkaranya kalah dan dimenangkan masyarakat, ko sekarang mengajukan kembali gugatan atas obyek yang sama dari pihak lain. Begitu juga dengan Fikri Abdul Aziz bersam Antoni juga mengajukan gugatan perkara 181, itu juga dari atas nama istri terpidana Hasan Karno. Ini kan akte-akte maupun diperkara tadi yakni 228 dan 181 sumbernya adalah akta jual beli palsu atas nama Hasan Karno dan enam orang lainya,” ujar H Dani

H Dani dengan tegas mengatakan, munculnya sejumlah gugatan belakangan ini tidak bisa menghambat proses pencairan uang konsinyasi pembebasan jalan tol sebesar Rp 218 Miliar.

“Mungkin menurut kacamata mereka, dengan mengajukan gugatan 228 atau 181 maupun gugatan yang lain, mereka berharap pencairan uang konsinyasi bisa kepending. Padahal tidak demikian adanya, karena didalam putusan 815 sudah jelas bahwa dari seluruh perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri Bekasi yang diyatakan sebagai pemilik adalah warga Jatikarya,” pungkasnya.(RON)