Warga Burangkeng Siap Gugat Pemkab Bekasi

Burangkeng sudah menjadi TPA sejak 1997
Burangkeng sudah menjadi TPA sejak 1997

CIKARANG, – Kepala Desa Burangkeng Nemin, Senin (6/10/2014) mengungkapkan, Pemerintah Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi telah melayangkan surat penolakan rencana perluasan tempat pembuangan akhir sampah (TPA) di desa mereka.
Alasannya penambahan area TPA yang saat ini memiliki luas 11 hektar itu dianggap melanggar Peraturan Daerah No 12 tahun 2011 tentang tata ruang.
“Bila pemerintah daerah memaksakan untuk memperluas TPA, maka pemerintah harus merevisi Perda tersebut. Kalau mereka memaksakan kehendaknya, tanpa berkordinasi dengan pemerintah desa, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa ke Pemkab Bekasi. Termasuk kemungkinan melakukan class action ke pengadilan,” katanya.
Menurut Nemin, masyarakat Burangkeng juga menolak lokasinya dijadikan tempat pembuangan sampah, namun kondisi itu terpaksa mereka terima karena Burangkeng telah menjadi TPA sejak 1997.