BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi gagal menyelenggarakan rapat Paripurna, yang sedianya akan membahas Pansus 24 tentang retribusi izin tenaga kerja asing dan Pansus 25 tentang penyelenggaraan pendidikan dan pengelolahan air tanah. Hal tersebut dikarenakan Walikota Bekasi berhalangan hadir, begitupun para wakilnya.
Menurut Sekretaris (Sekwan) DPRD Kota Bekasi, Erwin Effendi, Paripurna tidak dapat berjalan jika tidak ada yang hadir dari pihak eksekutif serta persetujuan dari Walikota Bekasi.
“Paripurna untuk sementara ini diundur karena Pak Walikota berhalangan hadir,” katanya, Kamis (19/06/2014).
Bahkan, lanjut Erwin, bukan hanya Walikota, Rahmat Effendi saja yang berhalangan hadir, tetapi Wakil Walikota, Ahmad Syaikhu dan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi pun tidak dapat hadir, karena berhalangan dengan tugas kunjungan kedinasan.
“Semua bentrok dengan tugas kunjungan kerja di luar kota, jadi tidak dapat menghadiri Paripurna,” ungkapnya.
Erwin menegaskan, jadwal pengunduran Paripurna, akan dibicarakan kembali oleh pihaknya dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bekasi.
“Kami akan mengadakan rapat dan Paripurna kemungkinan diundur menjadi minggu depan,” pungkasnya.
(Bam)