BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna bersama Pemerintah Kota (pemkot) Bekasi untuk membahas Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Bekasi tahun anggaran 2015 dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Kota Bekasi tahun anggaran 2014 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi, Senin (03/11/2014).
Walikota Bekasi Rahmat Effendi secara langsung menyampaikan Nota Keuangan RAPBD Kota Bekasi 2015 dan RAPBD Perubahan 2014 kepada 43 anggota dewan yang hadir dan para Kepala SKPD di lingkungan Pemkot Bekasi.
Rahmat Effendi yang saat itu didampingi oleh Wakil Walikota Bekasi Ahmad Syaikhu mengatakan rapat paripurna kali ini berbeda dengan rapat sebelumnya, karena agenda rapat kali ini merupakan gabungan antara penyampaian nota keuangan rancangan perubahan APBD tahun 2014 serta penyampaian nota keuangan RAPBD tahun anggaran 2015.
“Ini kita lakukan bersama sebagai perwujudan keseriusan kita menyelesaikan perubahan APBD tahun 2014 serta APBD tahun 2015 yang telah dinantikan masyarakat kota Bekasi,” ungkap Rahmat Effendi di gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (03/11/2014).
Rahmat Effendi menjelaskan bahwa dirinya menyampaikan dua bagian yaitu Nota keuangan rancangan perubahan APBD 2014 dan nota keuangan APBD tahun 2015.
“Proses penyusunan APBD 2014 berpedoman pada peraturan Mendagri nomor 27 tahun 2013, tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2014, berdasarkan pedoman tersebut, penyusunan perubahan APBD 2014 sudah mengalami keterlambatan, karena seharusnya ditetapkan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir,” jelasnya.
Oleh karena itu Rahmat meminta kepada anggota DPRD khususnya Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi untuk mempercepat proses pembahasannya.
“Sehingga Perubahan APBD 2014 masih dapat dilaksanakan sebelum tahun anggaran berakhir,” harapnya.
Dijelaskannya, berkaitan dengan kebijakan umum perubahan APBD dan prioritas dan Plafon anggaran sementara perubahan APBD 2014 secara umum belanja diarahkan untuk peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta peningkatan prasarana dan sarana kesehatan. Kedua, penguatan kapasitas kader kesehatan masyarakat dan penunjang petugas perlindungan masyarakat. Ketiga, penganggaran belanja yang berasal dari dana transfer yang bersifat Spesific Grant, baik dari pemerintah pusat, bantuan Gubernur Jawa Barat maupun bantuan keuangan dari Gubernur DKI Jakarta.
Sementara keempat, pembayaran kewajiban Pemkot Bekasi kepada pihak ketiga yang belum terbayarkan pada tahun sebelumnya. Dan terakhir yakni pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur jaringan jalan dan jembatan, termasuk sarana dan prasarana transportasi perkotaan. Untuk meningkatkan mobilitas arus barang dan produktivitas kegiatan perdagangan jasa yang menunjang pertumbuhan ekonomi kerakyatan, ekonomi lokal dan regional.
Mengenai gambaran pemaparan dari nota keuangan perubahan APBD tahun anggaran 2014 sebagai berikut. Pendapatan ditargetkan sebesar Rp 3,46 trilyun lebih. Secara kumulatif naik sebesar Rp 43,05 milyar lebih atau 1,26 persen dari anggaran sebelumnya sebesar Rp 3,41 trilyun.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp 1,16 triliun lebih secara kumulatif naik sebesar Rp 124,37 milyar lebih atau 11,93 persen dari target sebelumnya sebesar Rp 1,04 triliun lebih. Kenaikan tersebut diperoleh dari pajak daerah bertambah sebesar Rp 41,05 milyar lebih. Retribusi daerah bertambah sebesar Rp 2,06 milyar lebih, dan lain-lain PAD yang sah bertambah sebesar Rp 81,25 milyar lebih.
Lanjut dia pendapatan bertambah dari adanya dana perimbangan yang ditargetkan sebesar Rp 1,345 trilyun lebih, berkurang dari yang sebelumnya sebesar Rp 3,59 milyar lebih atau -0,27 persen dari target sebelumnya Rp 1,349 triliun lebih. Penurunan tersebut diperoleh dari bagi hasil pajak dan bukan pajak yang mengalami penurunan Rp 3,59 milyar lebih.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan Rp 947,3 milyar lebih. Dan penyesuaian Rp 91.8 milyar lebih, sedangkan bantuan Provinsi bertambah Rp 7,07 milyar lebih.
Dana hibah sebesar Rp 7 milyar lebih yaitu untuk hibah program air minum untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Belanja dianggarkan sebesar Rp 3,82 trilyun lebih. Secara kumulatif bertambah sebesar Rp 76,82 milyar lebih atau 2,05 persen dari anggaran sebelumnya Rp 3,74 triliun lebih.
Belanja tidak langsung dialokasikan sebesar Rp 1,46 trilyun lebih, dan belanja langsung sebesar Rp 2,36 trilyun lebih, secara kumulatif bertambah sebesar Rp 127,22 milyar lebih atau 5,69 persen dari anggaran sebelumnya sebesar Rp 2,23 triliun lebih.
Kenaikan tersebut dialokasikan pada belanja langsung penunjang urusan sebesar Rp 6,19 milyar lebih dan belanja langsung urusan sebesar Rp 121,03 milyar lebih.
Dari kondisi pendapatan dan belanja tersebut terdapat defisit anggaran sebesar Rp 365,94 milyar lebih atau naik sebesar Rp33,76 milyar lebih atau 10,17 persen dimana defisit akan ditutup dari pembiayaan Netto. Yaitu selisih antara penerimaan pembiayaan sebesar Rp 410,24 milyar lebih dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 44,29 milyar lebih.
“Jadi perubahan anggaran tahun 2014 yang saya sampaikan ini sudah termasuk pendapatan dan belanja yang berasal dari dan transfer yang bersifat spesific grant yang telah dianggarkan dalam perubahan penjabaran APBD tahun anggaran 2014 mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2014 dengan berpedoman pada Permendagri nomor 27 tahun 2013 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2014,” paparnya.
“Saya menyampaikan ucapkan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi dalam menyelesaikan pembahasan KUA PPAS Perubahan APBD 2014 dan KUA PPAS 2015. Kami berharap kerjasama yang baik ini dapat kita tingkatkan dalam tahapan APBD selanjutnya,” pungkasnya.
Setelah Walikota Bekasi menyampaikan dua nota keuangan tersebut dilanjutkan dengan penugasan tim Badan Anggaran untuk membahasnya lebih lanjut. (HMS/NDI/goeng)