Wali Kota Bekasi Ungkap Penyebab Tidak Maksimalnya Penerimaan PAD

Wali kota Bekasi, Rahmat Effendi

BEKASI SELATAN – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menanggapi terkait rendah capain penerimaan PAD di sejumlah OPD dilingkup Pemkot Bekasi.
Menurutnya, kendala bukan pada persoalan kemampuan penarikan pajak, tetapi faktor lain seperti regulasinya. Ia mencontohkan, Perda Pajak Daerah yang direvisi sejak bulan November 2018 sampai bulan Juli 2019 tersangkut di Pemprov Jawa Barat.
“Dari Perda pajak daerah yang direvisi nantinya ada perubahan regulasi seperti SOP dan pedoman teknis lainya. Setelah kita ke Kemendagri baru dipercepat, sehingga kita tidak cukup waktu,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Rahmat, Senin, (9/10/2019).
“Jadi kalau pendapatan itu naik, otomatis Perda harus dirubah, jadi tidak serta merta naik misalkan PBB, Perwalnya juga harus dirubah,” sambung dia.
Disebutkan Wali Kota, belum selesainya Perda pajak daerah itu karena prosesnya lama.
“Kita dan DPRD sudah selesai pada bulan Desember 2018 kemarin, tapi saat diverifikasi di Gubernur Jawa Barat sampai bulan Juli, belum ada hasilnya sehingga terget-target pendapatan kita banyak yang terkendala.” ungkapnya. 
Ia mengakui juga bahwa realisasi pencapaian penerimaan pajak reklame dan Penerangan Jalan Umum di Kota Bekasi hingga kini dikategorikan masih rendah.
“Selain pajak reklame dan PJU, realisasi pajak air tanah juga rendah lantaran izinnya ada di Provinsi,” jelasnya.(RON)