BEKASI SELATAN – Persoalan pemisahan Asset PDAM Tirta Bhagasasi antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi digulirkan kembali.
Rencananya DPRD Kabupaten Bekasi melalui Komisi I mau memanggil pihak Pemerintah Kota Bekasi soal pemisahan PDAM Bhagasasi.
menanggapi hal itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan bahwa tidak ada urusannya DPRD Kabupaten Bekasi memanggil pihak Pemkot Bekasi. Ia malahan meluruskan pernyataan DPRD terkait rencana pemanggilan tersebut.
“DPRD Kabupaten Bekasi urusannya dengan pemerintah Kabupaten, DPRD kota urusannya dengan pemerintah Kota,” ujar Rahmat Effendi kepada beritabekasi.co.id, Selasa (5/11/2019)
Rahmat Effendi mengatakan, saat terjadi kesepakatan pemisahan yang sudah diappraisal, entah itu Kota Bekasi nanti nombok atau kabupaten nombok itu nanti dilaporkan kepada DPRD.
“Jadi bukan DPRD sana manggil di sini, panggil dulu di dalamnya situ di Kabupaten,” tegasnya.
Dirinya sangat siap untuk melakukan pembicaraan kesepakatan terkait pemisahan PDAM, namun hingga saat ini bupatinya belum sempat untuk bertemu.
“Kita mau ketemu bupatinya aja mundur-mundur terus,” singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis, (31/11/2019), menegaskan bakal memanggil Sekda Kota Bekasi berkaitan dengan pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi.
Usulan tersebut mencuat saat rapat bersama Komisi I, Bagian Hukum Pemkab Bekasi, dan PDAM Tirta Bhagasasi.
“Untuk mengetahui sudah sampai mana proses pemisahan PDAM ini Sekda Kota Bekasi nanti kita panggil dong. Ketua timnya kan dia,” kata Wakil Ketua Komisi I BN Holik.
Sementara itu, Dirut PDAM Tirta Bhagasasi mengungkapkan, pihaknya hanya menjawab pertanyaan Komisi I sebagai mitra kerjanya.
“Ditanya siapa ketua tim pemisahan aset ini. Sekda Kota Bekasi dan Sekda Kabupaten Bekasi. Bukan kapasitas saya untuk menjelaskan prosesnya sudah sampai mana, karena dalam urusan itu ada ketua tim pemisahan aset,” jelasnya.(RON)