Wali Kota Bekasi Serahkan Laporan Keuangan Tahun 2020 ke BPK Perwakilan Jawa Barat


BANDUNG – Dalam rangka melaksanakan kewajiban penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan keuangan daerah secara akuntabel, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2020, terlaksana pada pagi ini di Kantor Badan Pengelola Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat Kota Bandung dan dilakukan secara bersama dengan penyerahan LKPD Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan Anggaran Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Nadih Arifin, Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Widodo Indrijantoro dan Asisten Daerah Keuangan Daerah, Dwi Andaryani serahkan laporan keuangan milik Pemerintah Kota Bekasi yang diterima langsung oleh Kepala BPK RI Provinisi Jawa Barat, Agus Chotib.
Kepala BPK RI Provinsi Jawa Barat mengatakan dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran dari 2 kepala daerah yakni Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dan Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata yang telah bersama untuk masing-masing wilayah menyerahkan laporan keuangan pada tahun 2020 saat ini, karena suatu bentuk kewajiban atas dasar hukum yang telah ditentukan untuk melaporkan dasar keuangan Pemerintah Daerah.
BPK RI melakukan secara Independensi, intergitas, dan profesional dalam hal pelaporan dan pemeriksaan badan keuangan daerah yang concern di wilayah Jawa Barat, dan akan menghasilkan laporan secara masif tentang hasil peraihan seperti Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian yang nantinya akan dilaporkan kembali atas apresiasi bentuk laporan keuangan yang telah diserahkan kepada kami.
Penyusunan LKPD Tahun 2020 telah menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan Pemerintah Daerah selama tahun berjalan pada tahun 2020, berdasarkan nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional pemerintahan, menilai kondisi keuangan dan mengevaluasi efektifitas dan efisiensi juga termasuk dalam ketaatan terhadap perundang-undangan.
Wali Kota Bekasi mengatakan telah melaporkan kepada BPK RI Provinsi Jawa Barat sebagai rangka audit laporan keuangan tahun 2020 dengan berharap hasil terbaik dan bisa mempertahankan 5 kali berturutnya peraihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Kota Bekasi.
Dirinya menceritakan bahwa pekan lalu, untuk menguasai kinerja mengenai laporan keuangan terbaik hingga sharing ke Kabupaten Musi Banyuasin yang mendapatkan rekomendasi laporan keuangan tercepat ke BPK RI, sehingga Pemerintah Kota Bekasi pun ingin belajar mengenai laporan tercepat dan akurat, karena di Kabpuaten Musi Banyuasin,  Sulawesi Selatan melaporkan sebelum pada jatuh tanggal yang ditentukan.
“Dengan hasil sharing ke Kabupaten Musi Banyuasin, semoga Kota Bekasi juga bisa pada tahun berikutnya mengenai laporan tercepat ke BPK RI Jawa Barat.” Ujar Rahmat Effendi.
Wali Kota juga mengatakan mengenai laporan keuangan daerah, masih ada beberapa masalah keterkaitan aset daerah yang masih menimbulkan keraguan akan tetapi permasalahan tersebut sedang di evaluasi.
Usai menandatangani lembar penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Wali Kota Bekasi dan Bupati Pangandaran secara bersama menyerahkan hasil Laporan keuangan Tahun 2020 yang diterima langsung oleh Kepala BPK RI Provinsi Jawa Barat.(HMS)