Wali Kota Bekasi Keluarkan Surat Edaran Soal Tracking Pasien Covid-19

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi

BEKASI SELATAN – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 440/5427/Dinkes tentang Tracking Pasien Covid-19 di Kota Bekasi ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah.

Surat edaran ini tindak lanjut dari hasil monitoring evaluasi penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi. Maka Tracking terhadap pasien Covid-19 disampaikan beberapa hal:

a. Orang Kontak erat hubungan Keluarga;

b. Orang Kontak erat Lingkungan tempat tinggal pasien;

c. Orang Kontak erat di tempat kerja;

d. Orang Kontak erat tenaga kesehatan di Fasyankes.

Hasil tracking sebagaimana dimaksud sesuai dengan Penyelidikan Epidemiologi (PE) Kontak Erat Melakukan pemeriksaan Real Time PCR (swab nasopharing/oropharing) Covid-19.

2. Kontak Erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:

a. Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 (satu) meter dan dalam jangka 15 menit atau lebih;

b. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman l, berpegangan tangan, dan lain-lain);

c. Peran Kepala Perangkat Daerah atau Sekretaris Perangkat Daerah untuk menindaklanjuti sesuai isi surat edaran ini.

Keputusan Wali Kota Bekasi ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 360/Kep.160-BPBD/III/2020 tentang Siaga Darurat Bencana Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi dan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 360/Kep.177-BPBD/III/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Bekasi.

Dari website corona.bekasikota.go.id, update kasus Covid-19 per tanggal 31 Agustus 2020 kondisi saat ini sebanyak 43 terkonfirmasi positif, 103 ODP, dan total meninggal positif Covid-19 sebanyak 54 orang.(HMS/RON)