Wali Kota Akui Realisasi Penerimaan Pajak Reklame dan Penerangan Jalan Umum Masih Rendah

Deretan Papan Reklame di perempatan lampu merah jl. Ahmad Yani

BEKASI SELATAN – Memasuki Triwulan keempat, realisasi pencapaian penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Derah seperti, pajak reklame, pajak Parkir, Pajak air bawah tanah dan pajak Penerangan Jalan Umum di Kota Bekasi, angkanya masih dibawah 50 persen.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi mencatan penerimaan pajak reklame hingga awal bulan Oktober 2019, dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 131.950.805.880 baru capai 25,58% atau setara Rp.33.755.770.558. Pajak Penerangan Jalan Umum di Kota Bekasi, baru terealisai 46,64% atau setara Rp.230.046.485.169, dari target yang ditetapkan sebesar Rp.493.191.131.096.
Berikutnya, Pajak Parkir dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 140.000.000.000 baru tercapai 22,74% atau setara Rp.31.834.909.357. Dan terakhir Pajak air bawah tanah baru terealisasi sebesar 37,74% atau setara Rp.6.076.449.796, dari target yang ditetapkan sebesar Rp.16.100.500.300.
Diminta tanggapannya, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengakui realisasi pencapaian penerimaan sejumlah pajak daerah seperti, pajak reklame dan Penerangan Jalan Umum di Kota Bekasi hingga kini dikategorikan masih rendah.
“Selain pajak reklame dan PJU, realisasi pajak air tanah juga rendah lantaran izinnya ada di Provinsi. Demikian diutarakan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi usai apel pagi Senin, (7/10/2019).
Sementara, Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Dzikron saat diminta tanggapannya enggan memberikan komentar.
“Ke Kadis dan Kabid aja, karena kebijakannya ada di mereka, PPID kalau uda terjadi.” kata Dzikron usai apel pagi Senin.(RON)