BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI TIMUR – Walaupun sudah ada PP no 109 tahun 2012 tentang larangan adanya reklame rokok di sepanjang jalan protokol, namun hingga kini masih saja terlihat papan reklame yang memuat iklan rokok berdiri gagah di sejumlah jalan protokol di Kota Bekasi dengan alasan menunggu kontrak habis baru akan di bongkar.
Seperti terlihat di Jl Ahmad Yani di depan pertigaan lampu merah pekayon, masih ada papan reklame rokok yang berdiri. Padahal jelas di PP no 109 tahun 2012 bahwa tidak boleh reklame berisikan bahan yang mengandung adiktif berupa rokok terpampang di jalan protokol ataupun reklame yang melintang di jalan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DPPPJU Kota Bekasi Karto mengatakan, bahwa reklame rokok yang saat ini masih ada hanya tinggal menunggu kontrak ijinnya habis, akan tetapi di tahun 2015 mendatang di Kota Bekasi tidak akan boleh lagi memberikan ijin untuk reklame rokok.
“Di tahun 2015, kita tidak akan memberikan ijin untuk reklame rokok, sesuai dengan PP no 109 tahun 2012 maka kita akan tidak berikan ijin, akan tetapi yang saat ini masih berdiri mereka mempunyai ijin resmi tinggal menunggu kontraknya habis maka kita tidak akan berikan lagi jika ingin di perpanjang,” ujarnya.
Lebih jauh Karto menambahkan, bahwa dirinya telah memerintahkan stafnya untuk melakukan monitoring terhadap reklame rokok di Kota Bekasi, untuk di data mana saja yang kontraknya sudah habis dan mana kontraknya yang masih ada.
“Kita sedang melakukan monitoring terhadap reklame rokok di Kota Bekasi, kita akan melihat mana saja kontrak yang sudah habis dan mana kontrak reklame rokok yang masih ada, jika sudah habis maka kita tidak akan berikan ijin dan reklame tersebut akan kita bongkar,” ungkapnya.
Lanjut Karto mengatakan, bahwa akan memberikan sanksi kepada stafnya jika memberikan ijin berdiri reklame rokok tanpa sepengetahuan dirinya, karena di tahun 2015 DPPPJU akan memperketat masalah reklame rokok yang berdiri di jalan protokol di Kota Bekasi.
“Ya jika memang ada staf saya yang masih memberikan ijin reklame rokok tanpa ada pemberitahuan kepada saya, maka saya akan berikan sanksi tegas karena melihat PP 109 tahun 2012 tersebut,” pungkasnya. (wok)