CIKARANG – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Nyumarno mengundang para pelaku UMKM dan membagikan Akta Pendirian Badan Hukum Koperasi secara gratis.
Hal tersebut dilakukan politisi PDI Perjuangan ini saat melaksanakan reses I masa sidang I di tahun 2022. Reses kata Nyumarno, untuk menyerap aspirasi masyarakat bagi Anggota DPRD dalam rangka menjaring usulan dan masukan dari Warga Masyarakat di masing-masing Daerah Pemilihan yang menjadi konstituen.
Pada reses tersebut, dihadiri oleh Kabag Humas Sekretariat DPRD, Dinas Koperasi dan UMKM, beberapa jajaran sekwan dan warga masyarakat.
“Saya undang para pelaku UMKM, dan besok tahap 2 saya undang RT dan RW,” kata Nyumarno.
Dalam kesempatan itu Nyumarno berkesempatan membagikan Akta Pendirian Badan Hukum Koperasi. Sebanyak 10 buah kepada konstituen yang hadir.
“Saya fokuskan reses kali ini untuk bicara pemulihan ekonomi di masa pandemi. Kita sengaja dampingi para pelaku UMKM, dengan memberikan fasilitas pembentukan Badan Hukum Koperasi secara gratis. Pembagian Akta Pendirian Koperasi ini diserahkan secara simbolik oleh saya, Kabag Humas Sekretariat DPRD dan Dinas Koperasi langsung kepada para peserta reses,” papar Nyumarno.
Dirinya berharap, agar seluruh lapisan masyarakat, pemerintah, swasta, dan para pelaku UMKM untuk bergandengan tangan, bersatu padu membantu Pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dan ekonomi Kabupaten Bekasi.
“Hal ini dapat dilakukan konkret, setelah kita berikan badan hukum koperasi secara gratis, maka diharapkan koperasi bisa eksis dengan usaha-usaha, lalu mendapatkan pembinaan dari Pemerintah Daerah, juga bisa digunakan badan hukum tersebunt untuk mengakses bantuan Pemerintah Propinsi dan Pusat. Saya yakin, ekonomi pulih bukan hanya dari sektor industri besar, tapi juga karena peran para pelaku UMKM dan Koperasi,” katanya.
Sementara Dinas Koperasi dan UMKM, Munif menyampaikan, badan hukum koperasi ini diberikan gratis, dan anggaran dari APBD Kabupaten Bekasi.
Setiap tahun ada kegiatan fasilitasi pembentukan badan hukum koperasi secara gratis. Jadi bagi para pelaku UMKM yang sudah ada usahanya jelas, namun belum punya perusahaan, bisa memanfaatkan Koperasi sebagai badan usahanya.
“Setelah badan hukum koperasi ini diterima, mohon aktifkan koperasinya. Buatkan domisili, NPWP, sampai Rekening Koperasi. Laporkan secara berkala ke Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi, agar Koperasi yang terbentuk menjadi sehat dan termonitor oleh Pemkab Bekasi,” ucapnya.