Wakil Bupati Bekasi: Dinkes dan Dishub Tidak ada Libur

Wakil Bupati Bekasi, Rohim Mintareja
Wakil Bupati Bekasi, Rohim Mintareja

CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memberlakukan wajib siaga dan tetap masuk seperti biasa untuk pegawai yang bekerja di bidang pelayanan masyarakat seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan.
Wakil Bupati Bekasi, Rohim Mintareja mengatakan, pegawai yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat dalam 24 jam, seperti petugas Puskesmas dan rumah sakit akan tetap bekerja seperti biasa.
“Nanti kalau petugas rumah sakit atau puskesmas libur bagaimana bisa membantu orang sakit saat malam Idul Fitri atau pas lebaran nanti, bisa-bisa orang sakit tambah sakit dong. Makanya kami tetap menyiapkan pelayanan 24 jam untuk pelayanan Puskesmas dan Rumah sakit,” kata Rohim.
Rohim menjelaskan, jika ada petugas kesehatan yang berjaga 24 jam, diharapkan masyarakat Kabupaten Bekasi bisa mendapat pelayanan kesehatan yang maksimal saat musim mudik tahun ini.
“Insya Allah untuk Rumah Sakit kami siapkan 24 jam. Untuk Puskesmas juga kami siapkan 24 jam. Jadi tidak ada libur. Mereka wajib melayani masyarakat,” ujarnya.
Hal itu dilakukan karena kata dia, untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Bekasi selama libur Lebaran, dengan membuka pelayanan Puskemas di Kabupaten Bekasi.
“Untuk petugas kesehatan akan diberlakuan piket lebaran yang dimulai dari H-9 sampai dengan H+9,” jelasnya.
Sementara Dinas Perhubungan pun tidak akan diliburkan saat musim mudik. Karena menurutnya, petugas Dishub sangat dibutuhkan untuk mengatur lalu lintas di jalur mudik yang dilalui pengendara.
“Dishub juga tidak di liburkan, karena mereka harus mengatur lalu lintas. Dishub akan membantu Kepolisian dalam mengatur lalulintas,” jelasnya.