Verifikasi Pilwabup Bekasi, Bupati Dan DPRD Beda Keterangan

Ilustrasi

CIKARANG – Menindaklanjuti kunjungan tim verifikasi Jawa Barat terkait pemilihan wakil bupati (Pilwabup) Bekasi, ada 3 pertanyaan ke pimpinan DPRD dan 15 pertanyaan ditujukan kepada panitia pemilihan (Panlih).

“Jawaban dari pihak DPRD mereka berpendapat sudah sesuai undang-undang (UU) yang kemudian diatur lebih lanjut dalam tata tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Bekasi,” ungkap Kepala Biro Pemerintahan dan Kerjasama Provinsi Jawa Barat, Dani Ramdan.

Selanjutnya, tim verifikasi akan mendiskusikan hasil klarifikasi tersebut. Guna mencari sudut pandang dari pihak-pihak kepentingan.

“Sudut pandang DPRD sudah kita dapatkan. Termasuk bupati dan partai-partai pengusung,” katanya.

Mengenai klarifikasi Bupati Bekasi, yang pointnya kenapa belum menyampaikan usulan pilwabup padahal amanat UU harus melalui bupati.

“Bupati menyatakan karena pendapat beliau belum bulat dua nama. Apalagi bulan Maret ada lagi surat baru dari PAN dan Golkar,” katanya.

Prinsipnya tugas tim verifikasi dalam mengklarifikasi adalah menghimpun seluruh pandangan, memetakannya dan menyampaikannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Mendagri nanti yang memutuskan,” katanya.

Dani Ramdan memastikan hasil klarifikasi tim verifikasi akan sampai kepada Mendagri selambatnya hari Senin mendatang.(*)