JAKARTA – Dalam pengungkapan kasus judi diwilayah hukum Polda Metro Jaya, Kabupaten Bekasi berada di posisi kedua dan Kota Bekasi berada di urutan ketiga.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto, mengungkapkan, Polresta Bekasi ada 39 kasus judi, Polres Bekasi Kota ada 29 kasus judi.
“Polresta Tangerang 49 kasus judi, disusul Polresta Bekasi 39 kasus judi, Polres Bekasi Kota 29 kasus judi, Polres Tangerang Kota 28 kasus, dan Polres-Polres lainnya,” ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/10/2014).
Penindakan kepada ratusan kasus perjudian itu dilakukan kurang lebih selama lima hari, dan mendapatkan tersangka 610 orang, uang berjumlah Rp 91.726.000.
“Ini pengungkapan selama kurang lebih lima hari mulai Kamis (23/10) hingga Senin (27/10), kasus perjudian di Jakarta Raya dan termasuk wilayah hukum Depok, Bekasi, dan Tangerang. Ada 634 barang bukti, seperti laptop dan alat judi lainnya, serta uang berjumlah Rp 91.726.000,” jelasnya.