Uang Konsinyasi Belum Cair, Ada Pihak Lain Ajukan PK ke II yang Tidak Jelas ke PN Bekasi

Demo warga Jatikarya di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (16/3/2021). Mereka menuntut pencairan uang konsinyasi dan meminta PN Bekasi menolak adanya pihak lain yang ajukan PK ke II, karena tidak jelas dasar hukumnya

BEKASI SELATAN – Puluhan warga Jatirkarya, Kecamatan Jatisampurna, selaku ahli waris tanah yang terkena pembebasan jalan tol menuntut Pengadilan Negeri Bekasi segera cairkan uang konsinyasi pembebasan jalan tol Cimanggi-Cibitung.
Selain itu, para ahli waris juga meminta PN Bekasi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke II yang diajukan Anton Reynaldi Hartono, karena tidak memenuhi syarat seperti diatur dalam SEMA No. 7 tahun 2014 JO dan PERMA No. 10 tahun 2009.
“Pertama kita menutut PN Bekasi segera cairkan uang konsinyasi, Kedua meminta PN Bekasi menolak PK ke II dari Anton Reynaldi Hartono, karena tidak memenuhi syarat secara Hukumanya,” kata salah satu warga dalam orasinya diatas mobil komando, saat lakukan aksi demo di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (16/3/2021).
Kuasa hukum warga Jatikarya H. Dani Bahdani. SH kepada awak media menjelaskan terkait aksi demo warga hari Ini bermula diperoleh informasi bahwa orang yang perkaranya sampai PK perkaranya tidak diterima, tetapi mau mengajukan PK ke II.
Kalau mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 10 tahun 2009 sudah jelas bila ingin mengajukan PK dasarnya bilamana ada putusan yang bertentangan terhadap objek sama.
“Saat ini sudah tidak ada lagi dua putusan diatas objek yang sama. putusannya hanya satu yaitu putusan nomor 218/PK/2008 pada tanggal 4 November 2008, dan itu juga sudah dipertegas dengan putusan PK ke II, yaitu perkara nomor 815/PK/Pdt/2018, bahwa dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Agung menyatakan segala perkara yang timbul atas perkara 218 dinyatakan Ne bis in Idem,”ujarnya.
“Kalau sekarang Ada lagi orang mengajukan PK ke II dan alasannya gak jelas, sama juga tidak ada kepastian hukum,” tambah H Dani.
Warga melalui kuasa hukum berharap bahwa pengadilan negeri Kota Bekasi dapat bersikap adil. Dugaan mafia tanah yang menyerobot tanah warga yang diduga dilakukan oleh seseorang bernama Anton Reynaldi Hartono dapat segera diproses dengan cermat oleh PN Kota Bekasi.
“Jelas kalau ke arah sana seharusnya melihat bukti-bukti yang ada, dia layak untuk ditangkap,”tegasnya.
Menurutnya, orang yang mengajukan PK ke II di PN Bekasi saat Ini tidak cukup alasan hukum untuk mengajukan PK ke II bila dasar hukumnya mengacu pada PERMA nomor 10 tahun 2009.
“Didalam PERMA nomor 10 tahun 2009, permohonan dilakukan sodara Anton ini layak untuk diterbitkan penetapan yang menyatakan bahwa permohonan PK ke II oleh Anton Hartono tidak dapat diterima,” pungkasnya.
H Dani menambahkan, Ketua Pengadilan Negeri Bekasi tetap berkomitmen terkait uang konsinyasi pembebasan jalan tol, sepanjang warga sudah mengantongi surat pengantar dari BPN Kota Bekasi. Tetapi pihak kami juga memberikan alternatif lain dengan adanya PP nomor 19 tahun 2021, pada intinya uang konsinyasi dapat dicairkan tanpa ada surat pengantar.(RON)