Tuntut Uang Pembebasan Lahan, Ratusan Ahli Waris Kembali Blokir Ruas Tol Jatikarya

Ratusan warga kelurahan Jatikarya, kecamatan Jatisampurna kembali melakukan aksi blokir ruas tol Camanggis – Cibitung, tepatnya di pintu Gerbang Tol Jatikarya 2, Rabu (29/06/22) siang.

BEKASI KOTA – Ratusan warga kelurahan Jatikarya, kecamatan Jatisampurna kembali melakukan aksi blokir ruas tol Camanggis – Cibitung, tepatnya di pintu Gerbang Tol Jatikarya 2, Rabu (29/06/22) siang.

Aksi blokir tersebut dilakukan akibat imbas dari hasil pertemuan antara pihak BPN Kota Bekasi dengan pihak ahli waris yang diwakili kuasa hukumnya H. Dani Bahdani di Pengadilan Negeri Kota Bekasi di hari yang sama.

Pantauan dilokasi, ratusan warga yang merupakan ahli waris dari tanah yang dibangun jalan tol itu membangun tenda di ruas tol, dengan membentangkan spanduk.

Para ahli waris menuntut pembayaran atas tanah mereka yang tak kunjung dibayarkan. Padahal uang ganti rugi tersebut sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Bekasi.

Puluhan personil kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota nampak dikerahkan untuk mengamankan jalannya aksi warga itu. Bahkan, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki yang hadir ke lokasi

Sebelumnya, warga Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna melakukan pertemuan guna membahas kelanjutan pembayaran uang ganti rugi pembebasan Tol Cimanggis-Cibitung di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Rabu (29/6/2022) pagi

Pengacara warga Jatikarya, H Dani Bahdani SH menjelaskan, dalam pertemuan yang berlangsung di PN Bekasi dihadiri oleh sejumlah pihak diantaranya Kemhan, Panglima TNI, Menteri PUPR, BPN dan termasuk dari perwakilan warga Jatikarya.

H Dani Bahdani mengaku kecewa dengan BPN Kota Bekasi, karena tidak menghadiri pertemuan di PN Bekasi.

“BPN sendiri tidak hadir, kami (warga Jatikarya) sangat kecewa dengan BPN Kota Bekasi karena tidak hadir. Mereka tidak bertanggung jawab sudah menerbitkan sertifikat tanpa alas Hak, giliran ada permasalahan mereka tidak mau menghadapi,” ujar Dani Bahdani, di depan PN Bekasi.

Atas tidak hadirnya BPN Kota Bekasi dalam pertemuan tersebut, H Dani Bahdani berencana melaporkan BPK Kota Bekasi kepada Menteri ATR/BPN. Menurutnya sumber permasalahan belum cairnya uang ganti rugi pembebasan jalan tol berada di BPN Kota Bekasi.

“Kami akan memberitahukan hal ini kepada Menteri ATR/BPN yang sekarang. Semua sumber permasalahan itu dari BPK Kota Bekasi, yang menerbitkan sertifikat kepada atas nama Hankam tanpa alas Hak sah dari klien kami,” ujarnya.

Lanjut H Dani, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan BPN Kota Bekasi, tapi pihak BPN belum bisa memberikan jawaban dengan berbagai beralasan.

“Kami sudah berulang kali menghubungi pihak BPN, tapi selalu beralasan belum ada petunjuk dari pimpinan. Sampai kapan kalau pimpinan jawabannya seperti itu,” ujarnya.

Dalam pertemuan warga Jatikarya dengan sejumlah pihak yang berlangsung di PN Bekasi sendiri tidak menghasilkan keputusan apapun terkait pembahasan pencairan ganti rugi pembebasan lahan untuk jalan tol.

“Hasil (pertemuan) tidak ada. Oleh karena itu ketua PN Bekasi akan mengundang kembali dua minggu yang akan datang. Bila mana dua minggu mendang tidak ada yang bisa memberikan keputusan, maka ketua PN Bekasi akan mengundang Presiden, itu pembicaraan pertemuan tadi,” pungkasnya.

Sekedar diketahui juga bahwa tanah seluas 4,2 hektar berlokasi di kelurahan Jatikarya kecamatan Jatisampurna yang dibangun tol Jatikarya 2 belum memberikan haknya kepada para ahli waris, dengan nominal 218 miliar rupiah.(RON)