JATISAMPURNA – Warga Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna yang mengaku sebagai ahli waris kembali melakukan aksi menuntut keadilan terkait uang pembayaran pembebasan jalan Tol Cimanggis-Cibitung.
Dalam aksi yang kedua kalinya ini, para ahli waris mendirikan tenda untuk menginap di lokasi jalan tol Cimanggis- Cibitung tepatnya di gardu tol Jatikarya 1 yang sedang dalam tahap pembangunan, Kamis (13/8/2020) sore.
Pendirian tenda darurat tersebut sebagai bentuk aksi protes ahli waris atas belum dicairkannya uang ganti rugi yang masih ketahan di Pengadilan Negeri Bekasi sebesar Rp. 218 miliar dengan luas lahan 4,2 hektar. Mereka juga akan menginap dilokasi pembangunan tol sampai tuntutannya dipenuhi oleh pihak terkait.
Marta Caong, salah satu ahli waris meminta untuk segera mencairkan uang pembebasan lahan jalan tol yang masih tertahan di Pengadilan Negeri Bekasi.
“Sampai saat ini belum ada realisasi kepada warga yang benar-benar ahli waris tanah,” ucapnya.
“Tanah keluarganya yang terkena pembebasan jalan tol seluas 1000 meter persegi,” tambahnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ahli Waris, H Dani Bagdadi mengatakan, aksi warga ini adalah buntut dari aksi pasang spanduk kemarin yang tidak ditanggapi. Selain tidak ditanggapi, kata dia spanduk warga banyak yang dicopot ataupun hilang.
“Jadi ini adalah efek kejadian yang beberapa waktu lalu. Sekarang prinsipnya warga akan mendirikan tenda di atas jalan tol. Sebelum tanah warga dibayar, mereka tidak akan meninggalkan tempat tersebut,” kata H Dani kepada awak media di Lokasi, Kamis (13/8/2020).
Terkait proses hukum, kata dia masyarakat sudah menggugat sebelum ada pembangunan jalan tol dan sudah dua kali mendapat putusan PK. Ia menjelaskan dalam PK pertama yaitu perkara nomor 218 tahun 2008 lalu pada tanggal 28 November 2008. Sedangkan PK kedua atau yang terakhir yaitu PK nomor 185 tahun 2018 pada tanggal 19 Desember 2019 , yang pada inti tanah obyek sengketa di Jatikarya diantaranya seluas 4,2 Hektar terkena pembebasan jalan tol.
“Kalau berbicara sesuai Perma nomor 3 tahun 2016, itu sudah diatur yang berhak adalah orang yang telah mendapatkan putusan akhir. Tetapi pada kenyataannya sampai saat ini BPN belum mau menerbitkan surat pengantar untuk pencairan uang konsinyasi sebesar Rp. 218 miliar,” ujarnya.
Pantauan dilokasi, para ahli waris mendirikan tenda sekira menjelang magrib. Rencananya pada malam selepas ba’da isya, para ahli waris akan menggelar Istighosah dan doa bersama di lokasi tempat didirikan tenda diatas jalan tol tersebut. (RON)