Tumpak Sidabutar: "Pengembang Nakal Akan Kami Panggil"

Pembangunan Apartemen Metropolitan Park, Bekasi Utara, Kota Bekasi yang terus berlangsung walau tanpa IMB
Pembangunan Apartemen Metropolitan Park, Bekasi Utara, Kota Bekasi yang terus berlangsung walau tanpa IMB

BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI SELATAN – Maraknya pembangunan hunian vertikal di Kota Bekasi menunjukkan bahwa ada pergeseran orientasi para pengembang perumahan. ketersediaan lahan, daya beli, gaya hidup dan kebutuhan akan perumahan menjadi kajian yang kemudian lebih mengorientasikan investasi pembangunan perumahan secara vertikal semacam apartemen. Kluster-kluster memang jadi pilihan alternatif, namun lebih menjanjikan dari sisi bisnis properti jika membangun apartemen.
Menyikapi kondisi tersebut, Tumpak Sidabutar, anggota Komisi B DPRD Kota Bekasi menganggap hal yang perlu dikedepankan adalah komitmen pengembang untuk memenuhi segala ketentuan dan peraturan yang diberlakukan di Kota Bekasi. Menurutnya, sejauh memenuhi standar perijinan dan peruntukkannya, maka tak akan ada masalah. Sebaliknya, jika ternyata ditemukan masalah, tentu akan dipersoalkan.
Ditanya mengenai adanya aroma penyimpangan dalam pembangunan apartemen, mall, hotel di Kota Bekasi, politisi dari PDI Perjuangan ini dengan tegas mengatakan, “Pengembang nakal akan kita panggil,” katanya, seraya menyebutkan bahwa beberapa hari yang lalu dirinya dan kolega di fraksinya menerima kehadiran warga masyarakat dari RW 14 Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi terkait pembangunan apartemen Metropolitan Park.
“Semua aduan dan laporan warga masyarakat akan kita akomodasi, kita dalami, jika perlu kita akan mediasi jika terkait dengan tuntutan warga,” ujarnya.
Komisi B DPRD Kota Bekasi yang membidangi pembangunan memang diminta proaktif untuk melakukan pengawasan pembangunan. Sektor pengawasan inilah yang akan menjadi kunci tertutupnya peluang praktek penyimpangan-penyimpangan menyangkut pembangunan. “Sederhananya kita kan bisa lihat dokumen perijinan, ada beberapa instrumen variabel perijinan yang termuat dalam ijin prinsip,” kata Tumpak.
Disinggung soal mafia perijinan, ia memaparkan bahwa segala hal yang berpotensi sebagai penyalahgunaan dan manipulasi tentu akan kita lihat secara komperehensif. Tak bisa secara sepihak, situasi sekarang kan harus juga kita pahami sebagai gerak pembangunan. Warga Kota Bekasi punya hak untuk menikmati pembangunan di segala sektor, disemua arah kebijakan pembangunan. Intinya tak boleh ada pembangunan yang justru menggusur hak-hak warga, menutup kesempatan warga dalam pembangunan itu sendiri.
Dberitakan sebelumnya Kepala Bidang (Kabid) II Bidang Perizinan BPPT, Lintong Ambarita memastikan bahwa pihak pengembang Apartemen Metropolitan Park belum mengajukan izin ke pihaknya. (wok)