BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI – DPRD Kota Bekasi mempertanyakan kepada Dinas Tenaga Kerja (disnaker) Kota Bekasi tentang minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tenaga kerja asing. Lebih lanjut DPRD Kota Bekasi akan segera meminta disnaker untuk segera mengusulkan Peraturan Daerah (perda) tentang Tenaga Kerja Asing yang saat ini dinilai banyak yang tidak memiliki administrasi lengkap.
Ketua DPRD Kota Bekasi Tumai mengatakan bahwa saat ini banyak temuan yang dilaporkan oleh Komisi D terkait banyaknya tenaga kerja asing yang melakukan aktivitas bekerja di Kota Bekasi.
Namun jumlah PAD dari disnaker sektor tenaga kerja asing jumlahnya tidak signifikan jumlahnya sehingga perlu dibuat Perda ttg tenaga kerja asing. “Karena aturannya belum jelas, pekerja asing pun tidak terdeteksi dengan baik sehingga potensial loss nya cukup tinggi,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Lebih lanjut Tumai meminta agar Komisi D dengan Disnaker segera membuat klausul ajuan Perda untuk nantinya dibahas di Prolegda dan akhirnya dibuat Perda di tahun 2015 mendatang.
“Secepat mungkin Komisi D bersama dengan Disnaker membuat klausul tentang ajuan Perda tentang tenaga kerja asing,” lanjutnya.
Tumai berharap dengan adanya Perda tersebut, aktivitas tenaga kerja asing bisa dimonitor dengan baik dan PAD dari sektor tenaga asing bisa mencapai target atau meningkat secara signifikan. (wok)