BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI SELATAN – Tersangka kasus penggelapan dana Linmas Kota Bekasi, Henry Malino Samosir (HMS) secara resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Selasa (23/09/2014) dengan nomor Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Bekasi: 3856/O.2.25/Fd.1/09/2014 selama 20 hari terhitung sejak hari ini sampai tanggal 12 Oktober 2014.
Kasipidsus Kejari Bekasi, Ery Syarifah mengatakan bahwa penahanan tersangka HMS kali ini atas instruksi pimpinan dan juga setelah mangkir dari pemanggilan pertama dengan alasan sakit, Jum’at lalu (19/09/2014).
“Tersangka HMS diperiksa sejak pukul 09:00 pagi, penahanan ini atas instruksi pimpinan. HMS dianggap merugikan negara sebesar Rp.1.041.600.000,” ujarnya kepada beritabekasi.co.id, Selasa (23/09/2014).
Ery melanjutkan bahwa tersangka HMS akan ditahan di bulak kapal selama 20 hari. Adapun HMS disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“HMS akan ditahan di Lapas Bulak Kapal selama 20 hari, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Sekedar informasi, tersangka yang dahulu menjabat Kepala Bidang Linmas Satpol PP Kota Bekasi, Henry Malino Samosir diduga menggelapkan dana insentif 1.736 anggota linmas sebesar Rp.694.400.000 dari jumlah keseluruhan anggaran dana insentif per triwulan sebesar Rp.1.041.600.000. (wok)