Tujuh Kebijakan Jaksa Agung jadi Agenda Raker Kejaksaan 2019


CIANJUR – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Presiden Joko Widodo telah berkali-kali menyatakan secara tegas komitmennya melalui visi dan misi “Indonesia Maju” sebagai fondasi dalam membangun cita-cita negara yang adil dan sejahtera.
Karena itu selaras dengan visi pemerintah untuk “Indonesia Maju” Jaksa Agung pun menekankan kembali tujuh Kebijakan Strategis Kejaksaan RI Tahun 2020-2024.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin saat membuka Rapat Kerja Kejaksaan tahun 2019 di Hotel Yasmin, Cianjur, Jawa Barat, Selasa (03/12/2019)
Pertama, wujudkan reorientasi praktik penegakan hukum yang tidak lagi menitikberatkan kepada kuantitas perkara korupsi yang ditangani. Namun menitikberatkan kepada upaya bagaimana suatu wilayah bebas dari korupsi.
Ke depan, penanganan suatu perkara tidak hanya sekadar memidanakan pelaku dan mengembalikan kerugian negara, namun juga harus dapat memberikan solusi perbaikan sistem sehingga perbuatan tersebut tidak dilakukan kembali.
Kedua, laksanakan monitoring terhadap peraturan daerah yang menghambat syarat perizinan investasi dan memperumit birokrasi, sehingga berpotensi pada hengkangnya para investor.
Ketiga, tingkatkan peran Kejaksaan dalam mendukung performa kinerja pemerintah pusat/daerah/BUMN/BUMD termasuk membantu pengamanan dan penyelamatan asetnya yang terbengkalai atau diambil oleh pihak lain secara melawan hukum untuk dipulihkan dan difungsikan kembali sesuai peruntukkannya.
Ke empat, optimalkan pemanfaatan teknologi informasi (TI) dalam mendukung tugas penegakan hukum. Sehingga melalui sistem TI tersebut tercipta efisiensi dan tranparansi dalam pelaksanaannya.
Ke lima, ciptakan mekanisme pengawasan yang ketat dalam rangka menjaga konsistensi pelaksanaan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Sehingga diharapkan tercipta penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Ke enam, bangun sistem complain and handling management berupa Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dapat memberikan layanan informasi tentang proses tahapan penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan dan kemudahan layanan hukum untuk masyarakat.
Ketujuh, bangun kreativitas dan inovasi dalam menjawab tantangan era milienial ini.
Berangkat dari ketujuh agenda pokok itu, maka perlu dalam raker untuk segera dibahas dan dirumuskan beberapa hal yang urgen dalam masing-masing komisi yang mewakili berbagai isu strategis dalam rangka penguatan institusi Kejaksaan kedepannya.
Burhanuddin mengharapkan juga agar rekomendasi yang dihasilkan dalam raker dituangkan dengan semangat “omnimbus law” yaitu dengan menyusun satu aturan yang dapat mencakup semua sektor.
Raker Kejaksaan dihadiri Wakil Jaksa Agung Arminsyah, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badiklat Kejaksaan, pejabat eselon II dan III di lingkungan Kejagung serta Kepala Kejaksaan Tinggi dan para Asisten seluruh Indonesia.(*)