Tolak TPSS di Bantaran Kali CBL

IMG_1521
Ilustrasi (Foto: Dok bb.co.id)

BERITABEKASI.CO.ID, CIKARANG PUSAT – Lembaga Kajian Advokasi dan Informasi Lingkungan Hidup (El-Kail) menolak rencana Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk membuat tempat pembuangan sampah sementara (TPSS) di bantaran sungai CBL.
Ketua El-Kail, Ridwan Arifin mengatakan rencana pemerintah daerah untuk menjadikan bantaran kali CBL sebagai tempat pembuangan sampah sementara sangat disayangkan. Bantaran kali sebagai pemukiman dan aliran air tidak boleh dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah, oleh sebab itu pihaknya sudah berkirim surat agar dinas terkait membatalkan rencana itu.
“Keseriusan pemerintah daerah untuk menanggulangi persoalan sampah patut dipertanyakan, karena hingga kini masih banyak tempat-tempat sampah ilegal yang ada di sejumlah titik dan belum juga dibersihkan. Kami pesimis Kabupaten Bekasi bisa meraih piala Adipura, akibat upaya pengelolaan lingkungan hidup yang saat ini masih jauh dari rata-rata,” bebernya.
Sekedar diketahui, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemadam Kebakaran sudah mengajukan agar lahan pengairan itu bisa dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah sementara dan di hak guna pakaikan. Adanya rencana itu disebabkan karena overloadnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, kali CBL yang saat ini sudah dipenuhi sampah akan dilegalkan sebagai tempat pembuangan sampah sementara.