BEKASI KOTA – Pemerintah Kota Bekasi dipastikan akan memberikan THR bagi Tenaga Kerja Kontrak (TKK) atau pegawai non ASN. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Faisal, Jumat (29/3/2024).
Faisal membeberkan, Pj Walikota Bekasi akan mengeluarkan kebijakan memberikan THR untuk kesejahteraan TKK Kota Bekasi.
“THR untuk teman-teman TKK akan cair secepatnya,” ucapnya
Akan tetapi, kata dia, THR yang akan diterima oleh teman-teman TKK ialah uang apresiasi sebagai pengabdian kepada Pemerintah Kota Bekasi. Pj Wali Kota juga telah telah menemukan kajiannya terkait hal tersebut.
“Saya selaku Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi berterimakasih kepada PJ.Walikota yang berhasil menemukan kajian untuk kesejahteraan TKK diruang lingkup Pemerintah Kota Bekasi,’ ujarnya.
Masih kata Faisal, Diskusi yang telah dijalankan Komisi I dengan Pemerintah akhirnya tidak sia-sia. Hal Ini menjadi salah satu apresiasi besar untuk Pj Walikota Bekasi yang berhasil memberikan perhatian yang lebih kepada teman-teman TKK.
“Tidak ada yang tidak mungkin untuk bisa mengeluarkan kebijakan Kepala Daerah demi kesejahteraan TKK. Mereka salah satu garda terdepan dalam memberikan pelayanan. Maka dari itu penting bagi kita semua memikirkan kesejahteraannya,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi akan mempelajari landasan aturan regulasinya seperti apa terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK)
Demikian yang disampaikan Penjabat (Pj) Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad seusai memimpin apel pagi di Plaza Pemkot, Senin (25/03/24)
Menurutnya, pemerintah Kota Bekasi intinya berkomitmen ingin memberikan THR kepada pegawai TKK.
Karena menurut Gani, Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan ini tidak secara langsung disebutkan bahwa TKK Pemkot dapat THR, melainkan TKK yang di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat THR
“Kami akan mendalami hal tersebut, prinsipnya, sebagai pimpinan daerah saya ingin sekali memberikan THR pada kawan kawan TKK,” ucap Gani.(ADV)