TKD Disewa 10 Tahun, Mantan Kades jadi Tersangka Kejaksaan Cikarang

Mantan Kepala Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Syamsuri Hadi, mendapat pengawalan petugas Kejaksaan Negeri Cikarang, Rabu (29/10/2014).
Mantan Kepala Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Syamsuri Hadi, mendapat pengawalan petugas Kejaksaan Negeri Cikarang, Rabu (29/10/2014).

CIKARANG – Kejaksaan Negeri Cikarang, Rabu (29/10/2014), menahan mantan Kepala Desa Setia Asih, Syamsuri Hadi alias SH (periode 2001-2006), dengan dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Kasi Pidsus Kejari Cikarang, Fik Fik Zulrofiq membeberkan, sebelum dilakukan penahanan tersebut, Kejari Cikarang sudah melakukan rangkaian pemeriksaan selama 4 jam yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB sampai pukul 12.30 WIB.
“SH kami tetapkan sebagai tersangka, atas dugaan sewa menyewa TKD untuk dijadikan tower dan pasar kepada PT.Protelindo. Tersangka kami tahan di Lapas Bulak kapal terhitung mulai hari ini, sampai 20 hari ke depan,” bebernya.
Melalui sewa menyewa TKD untuk keperluan tower dan pasar, tersangka diduga mendapat keuntungan Rp.330 juta yang didapat dari PT Protelindo.
Atas perbuatannya itu, tersangka SH dikenakan Pasal 2 ayat 1, junto 18 dan pasal 3, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman penjara minimal empat tahun, maksimal 20 tahun.