BEKASIKAB – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi mengatakan perlunya membuat aplikasi pendeteksi masa tayang reklame yang kadaluarsa.
Selain aplikasi kata Herman, kerjasama dengan dinas lain untuk menertibkan reklame harus ditingkatkan untuk mengejar pendapatan asli daerah (PAD).
“Dalam waktu dekat ini kita akan bekerjasama dengan DPMPTSP, Satpol PP, untuk membuat aplikasi yang bisa memberitahukan pada kami jika ada reklame yang sudah kadaluarsa. Kita juga membuat standar operasi prosedur (SOP) penarikan reklame,” tegasnya.
Ditempat terpisah, Kepala DPMPTSP, Effendi, mengaku aturan tersebut sedang dibahas bersama. Hanya saja, seharusnya adanya bidang evaluasi dan pengendalian diperlukan pada 2 instansi tersebut.
“Selain SOP, harusnya ada bidang yang melakukan evaluasi dan pengendalian seperti di dinas lainnya. Bidang ini yang konsisten melakukan pengawasan terhadap reklame yang abis masa tayangnya,” kata mantan Kepala Disnaker tersebut.(*)